Kediri, SonaIndonesia.com — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar Halaqah Keuangan Haji dengan tema “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat”. Kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Sabtu (16/5/2026) sore tersebut dihadiri oleh sekitar 200 peserta dari kalangan tokoh masyarakat, perwakilan PCNU, KBIH, organisasi kemasyarakatan, media, serta calon jemaah haji.
Dalam forum tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd (Gus An’im), mengapresiasi kinerja profesional BPKH yang saat ini mengelola dana haji yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Berkat pengelolaan yang optimal, subsidi nilai manfaat mampu menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang seharusnya dibayar jemaah sebesar Rp90 juta menjadi rata-rata Rp60 juta.
Pemerintah Tanggung Kekurangan Rp1 Triliun Akibat Kenaikan Avtur
Gus An’im mengungkapkan apresiasi tinggi kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan mitigasi dampak konflik geopolitik di Selat Hormuz, Iran. Konflik bersenjata yang melibatkan Amerika Serikat tersebut memicu lonjakan tajam harga minyak dunia, termasuk bahan bakar pesawat (avtur).
Berdasarkan hasil rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI, disepakati bahwa kekurangan biaya avtur yang mencapai hampir Rp1 triliun tidak akan dibebankan kepada calon jemaah haji Indonesia.
”Kita bersyukur kebijakan pemerintah saat ini tidak membebankan kenaikan biaya avtur tersebut kepada para calon jemaah. Entah itu nanti ditutup dari Danantara atau APBN, yang jelas tidak ada pungutan tambahan bagi jemaah reguler,” ujar Gus An’im di Ponpes Lirboyo, Sabtu (16/5/2026).
Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan di negara lain seperti India, di mana pemerintahnya membebankan biaya tambahan akibat kenaikan avtur kepada setiap jemaah haji sekitar Rp2 juta.
Kenaikan biaya transportasi domestik juga terjadi di dalam negeri seperti rute Medan-Batam yang membengkak dari anggaran Rp12 miliar menjadi Rp40 miliar, namun seluruhnya ditanggung oleh kesadaran pemerintah daerah setempat tanpa membebankan jemaah.
Ke depan, Gus An’im mengingatkan BPKH untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam berinvestasi. “Sifat kehati-hatian adalah yang paling utama. Jangan sampai menempatkan investasi dana haji pada sektor-sektor usaha yang memiliki risiko tinggi,” tegasnya.
Transisi Kementerian Baru dan Perubahan Sistem Kuota Nasional
Halaqah ini juga menandai babak baru penyelenggaraan haji nasional. Perwakilan BPKH Jawa Timur, Sulistyowati (Lilis), menjelaskan bahwa tahun 2026 menjadi tahun pertama operasional haji sepenuhnya dikelola oleh kementerian baru, yaitu Kementerian Haji dan Umrah, yang memisahkan fungsi operasional dari Kementerian Agama.
”Dulu Kementerian Agama mengurusi operasional sekaligus keuangan. Sekarang, pengelolaan operasional, penentuan kloter, hotel, dan katering berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Sementara BPKH murni fokus pada pengelolaan keuangannya,” jelas Lilis.
Lilis juga memaparkan rasio antrean haji Indonesia saat ini yang mencapai 26 tahun secara nasional dengan total antrean 5,5 juta jemaah. Skema kuota pun kini mengalami transformasi dari yang semula berbasis per mil jumlah penduduk muslim di daerah, kini disamakan berbasis daftar tunggu (waiting list) nasional.
Dari total kuota RI sebesar 221.000 jemaah, undang-undang menetapkan porsi Haji Reguler sebesar 92% (203.320 jemaah) dan Haji Khusus sebesar 8% (17.680 jemaah).
”Meskipun antrean kita 26 tahun, Indonesia masih relatif lebih cepat dibanding negara tetangga. Singapura memiliki masa tunggu hingga puluhan tahun, bahkan Malaysia mencatatkan waktu antrean haji mencapai 149 tahun,” tambah Lilis.
Kota Kediri Berangkatkan 281 Jemaah pada Agustus 2026
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Kediri, Basyarudin, menyampaikan bahwa perubahan sistem kuota berbasis daftar tunggu tahun ini sangat menguntungkan Provinsi Jawa Timur, yang mendapatkan tambahan kuota lebih dari 7.000 jemaah karena menjadi wilayah dengan pendaftar terbanyak di Indonesia.
Untuk Kota Kediri, kuota awal panggilan jemaah mencapai 338 orang ditambah cadangan 100 orang. Namun, setelah melalui proses verifikasi akhir, jumlah jemaah Kota Kediri yang dipastikan berangkat pada musim haji tahun 2026 ini berjumlah 281 jemaah.
”Tahun ini Kota Kediri memberangkatkan 281 jemaah. Ada beberapa calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, sakit permanen, serta empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan) kesehatan oleh tim medis khusus,” ungkap Basyarudin.
Basyarudin menegaskan bahwa penentuan kriteria kelayakan kesehatan dilakukan secara independen oleh tim medis, bukan oleh Kementerian Haji dan Umrah, demi keselamatan jemaah selama beribadah di tanah suci.
Jemaah haji asal Kota Kediri dijadwalkan akan bertolak menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada tanggal 5 Agustus 2026 mendatang. Mereka tergabung ke dalam kelompok terbang (kloter) gelombang kedua, yang sekaligus menjadi kloter pamungkas atau terakhir untuk wilayah Jawa Timur pada musim haji tahun ini.
Menteri Haji dan Umrah menetapkan tiga target sukses utama pada penyelenggaraan haji perdana di bawah kementerian baru ini, yaitu sukses ritual haji melalui bimbingan manasik intensif, sukses ekosistem ekonomi haji (termasuk penggunaan bumbu masakan asli Indonesia di Arab Saudi), serta sukses peradaban dan keadaban bagi para jemaah setelah kembali ke tanah air.
