Jakarta, SonaIndonesia.com – Setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah mencabut lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait investasi usaha minuman keras (miras).
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya yang disampaikan secara virtual dari Istana Merdeka, pada Selasa, 2 Maret 2021.
Menanggapi keputusan Presiden ini, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021) menyatakan mengapresiasi langkah yang telah diambil Presiden. Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi publik.
“Tanggung jawab kepemimpinan adalah mewujudkan kemaslahatan publik dan mendengarkan aspirasi publik. Langkah Presiden perlu diapresiasi,” kata Asriorun.
Baca juga:
- MUI Minta SKB Tiga Menteri Terkait Seragam dan Atribut Siswa Direvisi
- MUI Haramkan Buzzer Lakukan Ini di Media Sosial
- Warga Minangkabau Tolak Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri
Sebelumnya MUI meminta pemerintah mencabut aturan yang melegalkan miras demi menjaga ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat. MUI meminta pemerintah agar mencabut Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras.
MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.
“Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” tegas Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI.
Dengan pencabutan ini, lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 terkait investasi minuman keras dinyatakan tidak lagi berlaku. (*)