Dianggap Terlalu Cepat, Gelar Guru Besar untuk Putri Wapres Dipertanyakan

Prof Warsono, Rektor Unesa periode 2014-2018. (Foto: majalah unesa)

Surabaya, SonaIndonesia.com – Pengukuhan gelar Guru Besar (Gubes) di bidang Ilmu Hukum Bisnis Halal kepada Siti Nur Azizah oleh Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menuai sorotan berbagai pihak, khususnya civitas akademika dan guru besar Unesa.

Dilansir dari sebuah situs online, pengukuhan Siti Nur Azizah  sebagai profesor dinilai terlalu cepat. Prof Warsono, Rektor Unesa periode 2014-2018, mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang dosen dalam pengajuan menjadi Guru Besar atau Profesor di bidang keilmuannya.

Syarat-syarat tersebut di antaranya, memiliki masa kerja dalam hal mengajar minimal harus 10 tahun berdasarkan Permendikbud. Kemudian memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk jurnal yang terakreditasi secara internasional.

Prof Warsono mengatakan, di masa ia menjabat rektor, untuk menjadi guru besar para kandidat diuji moralitas dan ketauladanannya dalam bermasyarakat di lingkungan kampus.

“Ada pertimbangan moral dan komitmen mengembangkan ilmu yang diampu. Jadi tidak hanya satu sisi saja. Tapi saya katakan Gubes berkaitan dengan intelektual, moralitas dan integritas. Semua ini, saat periode saya diujikan ke kandidat Gubes. Kalau Azizah kemarin saya tidak tahu persis. Apakah syarat (tsb) dipenuhi atau tidak,” terangnya.

Syarat yang dimaksud adalah masa kerja yang telah dilalui oleh Azizah. Ia menyebut, Azizah bergabung dengan Unesa belum genap lima tahun. Pihaknya juga tidak mengetahui apakah ada akumulasi masa kerja di tempat Azizah sebelumnya dan saat di Unesa.

“Meskipun saat kerja di Unesa belum lebih lima tahun, apakah kerja di tempat lain itu juga lalu ada pengakuan memiliki angka kredit dan tersertifikasi. Saya juga tidak tahu,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Prof Warsono, pengukuhan Azizah sebagai Gubes ini mengejutkan dan dipertanyakan civitas akademika Unesa. Terlebih Azizah adalah putri keempat Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Sebab banyak dosen yang sudah lama mengajukan namun hingga kini belum mendapatkan gelar tersebut.

“Dapat info dari teman-teman, dampaknya banyak yang bertanya terkait percepatan pengangkatan Gubes. Bahkan ada pembanding yang lama pengajuan belum diproses dan yang baru pengajuan justru cepat diproses,” terangnya.

Warsono menjelaskan, dalam aturan bisa saja seorang dosen meloncat menjadi Gubes, atau dari Lektor menjadi Gubes. Tetapi aturan tersebut dibuat untuk memberi kesempatan kepada dosen yang berprestasi.

“(Memang boleh dari Lektor ke Gubes loncat) tapi mereka memiliki intelektual dan kompetensi kemampuan yang luar biasa,” katanya.

Namun, lanjut Warsono, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah memiliki karya ilmiah bereputasi internasional atau terindeks scopus minimal 4. Hal ini menjadi bagian dari satu pembuktian bahwa yang bersangkutan memiliki kompetensi dan diakui dalam komunitas akademiknya.

Dalam konteks pengukuhan Azizah menjadi Gubes, Warsono menyebut SK Gubes Azizah ini meloncat dari Lektor menjadi Gubes tanpa melalui jabatan Lektor Kepala dengan pangkat 4D.

Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Unesa ini, mestinya pengukuhan Gubes ini didasarkan pada bukti nyata seperti karya ilmiah, masa kerja, angka kredit, dan sertifikasi. Sebagai institusi yang berwenang mengeluarkan SK Gubes, sudah sepantasnya Kemendikbud Ristek mengkaji pengukuhan gelar ini.

Mengutip salinan percakapan para dosen terungkap informasi-informasi menarik tentang riwayat karir Azizah. Memang betul Azizah telah menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Krisnadwipayana, Jakarta pada tahun 2017. Tapi jika dilihat dari “jam terbang” mengajar jelas belum memenuhi syarat. Belum lagi soal jumlah artikel di jurnal internasional yang meragukan.

Fakta menarik lain yang krusial, menurut para dosen itu, Azizah hampir tak pernah datang ke kampus untuk mengajar tatap muka atau hadir di kantor jurusan untuk mengikuti rapat dengan kolega-koleganya. Karena itu, usulan menjadi guru besar secara kilat membuat para dosen bertanya-tanya soal perolehan lompatan angka kredit.

Salah seorang dosen mengatakan, para dosen memprotes pengajuan Azizah menjadi profesor. “Soalnya ada dosen yang bertahun-tahun menjadi dosen Unesa tapi tak memperoleh dukungan mendapat gelar guru besar. Ini ada orang baru datang langsung diangkat jadi professor,” katanya. (*)