Lampung Timur, SonaIndonesia.com – Aparat kepolisian Polres Sukadana Lampung Timur, Lampung, Senin (23/4/18) sore menangkap dua orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kedua tersangka ditangkap saat anggota Sat Narkoba Polres Lampung Timur melakukan pengrebekan terhadap bandar dan pemakai narkoba.
Kedua tersangka yang ditangkap yaitu Satar bin Sanubi, (30), dan Nur Yasin bin Jahuri (41). Keduanya warga Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti 2 paket plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang berisikan cairan.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima Anggota sat Narkoba Polres Lampung Timur tentang adanya penyalagunaan narkotika di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur. Kemudian anggota menanggapi laporan tersebut dan menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda di desa tersebut. Saat digeledah, dari tangan tersangka polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman yang berisi cairan dan 2 paket plastik berisi narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur. Guna penyidikan lebih lanjut, keduanya hingga kini masih diperiksa di Polres setempat. Keduanya akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara. (asp)