Malang, SonaIndonesia.com — Sidang gugatan class action yang diajukan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang di Pengadilan Negeri Kepanjen mulai menyita perhatian publik. Gugatan tersebut dinilai berpotensi membuka praktik baru class action di luar perkara lingkungan hidup.
Perkara nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn itu memasuki sidang pemeriksaan ketiga pada Rabu (6/5/2026). Dalam sidang, majelis hakim meminta penggugat menunjukkan notifikasi atau pemberitahuan tertulis yang lazim digunakan dalam gugatan tertentu.
Namun permintaan tersebut dipersoalkan pihak penggugat. LIRA menilai ketentuan notifikasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 lebih relevan diterapkan pada perkara lingkungan hidup.
Sementara gugatan yang mereka ajukan berkaitan dengan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem merit.
Sengketa Sistem Merit ASN Jadi Fokus
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Syafii bersama hakim anggota Dian Mega Ayu dan Muhammad Dzulhaq.
Penggugat diwakili langsung oleh Wiwid Tuhu. Sementara Pemerintah Kabupaten Malang diwakili kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemkab Malang bersama Kejaksaan Negeri Malang.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB juga mengirimkan tim hukumnya dalam persidangan.
Meski mempersoalkan kewajiban notifikasi, penggugat tetap menyerahkan dokumen pemberitahuan yang sebelumnya dikirim kepada Bupati Malang beserta sejumlah pemberitaan media massa terkait perkara tersebut.
LIRA menyebut langkah itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses persidangan.
LIRA Sebut Belum Ada Pedoman Jelas
Dalam persidangan, Wiwid Tuhu menyampaikan bahwa gugatan tersebut berada pada wilayah hukum yang belum banyak diuji melalui mekanisme class action.
“Pada prinsipnya, LIRA justru meminta petunjuk kepada Majelis Hakim pemeriksa mengenai bagaimana kebijaksanaannya,” ujarnya.
Menurut LIRA, sistem merit ASN seharusnya menempatkan promosi, mutasi, dan pengangkatan pegawai berdasarkan kompetensi serta kinerja profesional, bukan kepentingan politik.
LIRA juga berharap proses persidangan tersebut dapat menjadi dokumentasi hukum sekaligus rujukan baru bagi praktik class action di Indonesia.
Mereka menilai selama ini gugatan class action identik dengan perkara lingkungan hidup.
Masuk Tahap Mediasi
Selain membahas notifikasi, sidang turut menyinggung permohonan vrijwaring untuk melibatkan Kejaksaan dalam perkara tersebut.
Namun majelis hakim belum mengambil keputusan karena proses hukum lebih dulu memasuki tahap mediasi.
Agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 13 Mei 2026. Tahapan ini akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan melalui kesepakatan atau berlanjut ke pokok persidangan.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai dapat membuka ruang baru dalam praktik gugatan warga negara di Indonesia, khususnya terkait class action non-lingkungan hidup.
