Kampanye Hitam Warnai Pilgub Lampung, Apa Targetnya?

Foto salah satu pasangan calon yang dicoret. (Foto: sonaindonesia.com/asp)

Bandar Lampung, SonaIndonesia.com – Tahapan Pilgub Lampung yang berjalan damai berusaha dicoreng oleh ulah tersangka Suyanto alias Eling (37) lewat postingan status Facebook bernuansa SARA dan ujaran kebencian (hate speech).

“Tersangka menyebarkan konten tulisan ujaran kebencian dan SARA di grup Facebook Lampung Memilih Gubernur pada 21 April 2018 lalu, ” kata Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana saat memimpin ekspos tersebut di Lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Mapolda, Senin 7 Mei 2018.

Tersangka Eling yang mengaku sebagai salah satu anggota Muslim Cyber Army (MCA) itu memposting status yang menghina calon Gubernur Lampung nomor urut 2 Herman HN dengan partai politik pendukungnya serta suku Lampung (lewat sebutan orang Lampung-red) lewat akun Facebook bodong ‘Anita Sari’ yang sudah diubahnya terlebih dahulu jadi akun (yang tetap bodong-red) bernama ‘Fitrah Wong’. Tersangka mengaku memang sudah lama aktif dalam grup Facebook tersebut memakai identitas akun bodongnya.

“Status yang disharing lewat Facebook itu diposting tersangka dari rumahnya menggunakan ponsel android. Jadi selain menangkap tersangka, kami juga sita satu unit ponsel android Samsung Galaxy J2 Prime hitam dan selembar foto capture untuk postingan yang diunggah tersangka lewat akun FB Fitrah Wong tadi, ” lanjut jelas Ketut yang didampingi Kasubbid Penmas AKBP Yunia.

Tersangka yang sepanjang ekspos berlangsung selalu menundukkan kepala yang tertutup sebo itu dikenai dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Juga dikenai Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (asp)