Surabaya, SonaIndonesia.com – Menanggapi penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Suryono Pane selaku kuasa hukum mengatakan dalam menangani kasus ini KPK terlalu berlebihan dan ada kesan pencitraan.
“Kalau dipanggil KPK harusnya ya langsung dibawa ke KPK, ini kenapa harus dibawa ke sini (Polda) dulu. Dan di sini hanya seremonial saja, ada tiga atau empat pertanyaan dan masuk pokok materi,” jelasnya, Rabu (7/12/2022).
Suryono menambahkan, kaitannya dengan materi pokok perkara, sebelum pemeriksaan dirinya sudah bertemu dengan kelima tersangka dan semua menyangkal sangkaan KPK yang menyatakan bahwa selama proses seleksi assessment, Bupati meminta uang.
“Tidak pernah sama sekali, dan mereka juga tidak pernah menyerahkan uang ke Bupati,” tegasnya.
Terkait siapa yang berkomunikasi dan siapa yang meminta uang, Suryono mengatakan, hal itu yang menjadi tanda tanya besar pihaknya.
“Bupati kan tidak menerima uangnya, yang menerima dan komunikasi adalah pansel yaitu Sekda, PLT BKD, kemudian ada satu namanya Erwin, ini lebih ke rekayasa hukum,” ujarnya.
Fakta hukumnya pada saat pemeriksaan awal mereka diarahkan, padahal tidak sepersen pun uang itu sampai kepada Bupati.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah 14 lokasi berbeda. Di antaranya rumah pribadi Bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (fik)