Surabaya, SonaIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Rabu (7/12/2022). KPK menetapkan orang nomor satu di Bangkalan itu sebagai tersangka atas kasus dugaan jual beli jabatan.
Selain Latif, KPK juga menangkap lima tersangka lainnya, yaitu Hosin Jamili selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Wildan Yulianto selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan, serta Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan (SDM).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyelesaian perkara dugaan suap lelang jabatan yang menjerat para tersangka.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka,” kata Ali.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Latif dan kelima tersangka tersebut diperiksa Penyidik KPK di Polda Jatim. Selanjutnya para tersangka akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (fik)