Banyuwangi, SonaIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan penilaian kepada Desa Sukojati sebagai kandidat Desa Antikorupsi.
Penilaian tersebut dilakukan KPK di Desa Sukojati pada Rabu (12/10/2022). KPK hadir bersama tim dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penilaian terhadap implementasi lima indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi. Lima indikator tersebut antara lain, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Penilaian ini untuk melihat sejauh mana implementasi dan pembuktiannya. Baik pembuktian fisik berupa dokumen pendukung, maupun pembuktian digital sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa,” kata Fries Mount, dari KPK RI.
Sebelumnya, KPK telah memilih Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi sebagai satu dari 10 desa di Indonesia sebagai kandidat percontohan Desa Antikorupsi. KPK lalu memberikan sejumlah pendampingan kepada desa untuk memenuhi kaidah-kaidah desa antikorupsi.
Penilaian Desa Antikorupsi diawali dengan paparan dari aparatur desa, lalu tim melakukan interview, verifikasi dokumen, dan tinjau lapang ke rumah-rumah warga. Kegiatan tersebut untuk menggali kesaksian warga terkait program-program desa. Seperti, bedah rumah, pembagian BLT, dan masih banyak lainnya.
Hadir dalam penilaian tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang didampingi Inspektorat Banyuwangi Pujo Hartarto. Dalam kesempatan itu, hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Desa Sukojati.
Hasil dari penilaian tersebut, KPK memberikan skor 93,25 kepada Desa Sukojati. “Skor di atas 90 masuk kategori istimewa dan layak menerima penganugerahan sebagai percontohan Desa Antikorupsi. Selamat Desa Sukojati lolos sebagai percontohan Desa Antikorupsi,” ujar Fries.
Bupati Ipuk pun mengaku senang dengan terpilihnya Desa Sukojati sebagai Desa Antikorupsi. Menurutnya, lewat program Desa Antikorupsi ini, akuntabilitas dan transparansi desa bisa terwujud dengan baik.
“Saya harap, keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Desa-desa di Banyuwangi, ayo belajar dari Desa Sukojati,” terang Ipuk.
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno, mengaku lega Desa Sukojati bisa lolos sebagai percontohan Desa Antikorupsi.
“Ini berkat sinergi seluruh pihak, mulai aparatur desa, Badan Permusyaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat sehingga kita bisa mempraktikkan budaya antikorupsi di Desa Sukojati. Penganugerahan ini akan menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi,” kata Untung. (ful)