Mantan Dirut PT WUS Ditahan Kejati

Dirut PT WUS Sitrul Arsy digelandang ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Surabaya, SonaIndonesia.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapan tersangka dugaan penyelewengan dana participacing interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Sitrul Arsy Musa’ie, Jumat (13/10/2017). Tersangka adalah direktur utama PT WUS badan usaha milik daerah (BUMD) periode 2011–2015.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur Richard Marpaung mengatakan, penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Sitrul ditahan setelah beberapa menit ditetapkan sebagai tersangka. ”Kami periksa dulu baru kami lakukan penahanan,” katanya.

Untuk sementara pria berkacamata itu ditahan di Rutan Kelas I Madaeng, Sidoarjo, selama 20 hari. Waktu penahanan bisa diperpanjang penyidik selama masa penyidikan. Penahanan dilakukan setelah semua bukti keterlibatan kasus PT WUS soal dana PI lengkap.

PT WUS  mendapat PI 10 persen sebagai bagian hasil pengelolaan migas di wilayah Sumenep dari PT Santos Madura Offshore. Dalam rangka menerima PI, Sitrul diduga membuka kantor perwakilan di Jakarta. Secara pribadi juga membuka rekening bank bentuk rupiah dan dolar Amerika untuk menampung PI.

Pembukaan rekening ini tanpa sepengetahuan Pemkab Sumenep. Uang yang masuk sebesar USD 773.702,84 dari PI. Kemudian yang digunakan Sitrul Rp 3.995.852.217. Dengan demikian, merugikan negara sesuai temuan BPK sebesar Rp 3.995.852.217.

Dugaan penyimpangan dana PT WUS dari dana PI sebagai pembagian dari PT PPM selama 2009 sampai 31 Agustus 2015. Perusahaan itu memperoleh pendapatan USD 1.687.642,53 dan Rp 934.953.250,00. Pendapatan masa lalu (past revenue) USD 600.144,31dan pendapatan PI sebesar Rp USD 1.087.498.22.

Selanjutnya, Sitrul akan diperiksa untuk melengkapi berkas. Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. ”Semua saksi akan kami periksa lagi. Kalau sebelumnya masih sprindik umum. Selanjutnya sudah mengarah kepada pemeriksaan Sitrul sebagai tersangka. Sehingga, semua saksi diperiksa atas keterlibatan Sitrul,” paparnya.

Richard Marpaung menambahkan, jika memang ada nama lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka, akan ditindaklanjuti. Kejati memastikan jika Sitrul Arsy merupakan tersangka pertama dalam kasus dana PI PT WUS.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diancam hukuman di atas lima tahun penjara.(Wien)