Oleh: Malika Dwi Ana
Pernyataan “gaji guru beban negara,” ini terus terang memicu emosi, terutama karena guru dipandang sebagai profesi mulia yang membentuk generasi masa depan. Tapi dari sudut pandang fiskal, secara teknis, gaji ASN (termasuk guru) memang bagian dari belanja wajib APBN, seperti halnya pembayaran utang atau subsidi energi.
Dalam RAPBN 2026, alokasi untuk gaji dan tunjangan guru serta dosen mencapai Rp178,7 triliun, sekitar 6,8% dari total APBN. Ini bukan berarti guru dianggap “beban” dalam konteks negatif, melainkan bagian dari komitmen anggaran negara yang besar dan tidak bisa dihindari. Masalahnya, narasi ini berkembang menjadi sensitif karena sering disampaikan tanpa konteks moral atau sosial, sehingga terkesan merendahkan profesi guru.
Nah, pertanyaan yang lebih krusial—apakah gaji guru akan terus jadi beban APBN?
Pertanyaan ini muncul dari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang kurang lebih mempertanyakan apakah seluruh pembiayaan pendidikan harus ditanggung negara. Ini memicu spekulasi, termasuk kekhawatiran bahwa pemerintah mungkin mengarah ke sistem pendidikan berbayar seperti era Orde Baru, di mana masyarakat ikut menanggung biaya pendidikan lewat iuran atau sumbangan.
Lalu apakah ini sinyalemen pendidikan akan berbayar?
Beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:
- Pada era Orde Baru, pendidikan tidak sepenuhnya gratis. Banyak sekolah mengenakan iuran seperti uang pangkal atau SPP, terutama di sekolah-sekolah negeri tertentu, meskipun ada program seperti SD Inpres yang berupaya memperluas akses pendidikan. Namun, sistem ini sering membebani masyarakat miskin, sehingga akses pendidikan tidak merata. Kekhawatiran tentang kembalinya sistem ini muncul karena pernyataan soal “partisipasi masyarakat” dalam pembiayaan pendidikan bisa diartikan sebagai sinyal pemerintah ingin mengurangi beban APBN dengan melibatkan swasta atau masyarakat.
- Dalam konteks Anggaran saat ini, APBN untuk pendidikan sudah diatur oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4), yang mewajibkan alokasi minimal 20% untuk pendidikan. Pada 2026, anggaran pendidikan mencapai Rp757,8 triliun, rekor tertinggi, dengan porsi besar untuk gaji guru, tunjangan, dan program seperti BOS dan KIP Kuliah. Namun, ada wacana dari Kemenkeu untuk mengubah skema alokasi pendidikan dari 20% belanja negara menjadi berdasarkan pendapatan negara, yang berpotensi memangkas anggaran hingga Rp100-150 triliun. Wacana ini menuai kritik karena bisa melemahkan komitmen terhadap pendidikan gratis.
- Isu Partisipasi Masyarakat: Pernyataan Sri Mulyani soal “partisipasi masyarakat” memang ambigu dan memicu spekulasi. Di satu sisi, ini bisa merujuk pada keterlibatan swasta dalam pendidikan, seperti melalui skema PPP (Public-Private Partnership) atau yayasan. Di sisi lain, ini bisa diartikan sebagai iuran dari masyarakat, yang mengarah pada pendidikan berbayar. Saat ini, banyak guru honorer masih digaji di bawah UMR, dan di beberapa daerah, iuran masyarakat (misalnya via UKT di perguruan tinggi) sudah jadi kenyataan. Jika pemerintah ingin mengurangi beban APBN dengan mengalihkan sebagian biaya ke masyarakat, ini bisa menyerupai model Orde Baru, meskipun belum ada kebijakan konkret yang mengarah ke sana.
- Narasi “gaji guru beban negara” dan wacana partisipasi masyarakat memicu reaksi keras, baik dari akademisi, politisi, maupun warganet. Banyak yang menilai ini tidak bermoral, karena guru seharusnya dilihat sebagai investasi, bukan beban. Negara seperti Finlandia dan Singapura menunjukkan bahwa gaji guru yang layak dan penghargaan tinggi terhadap profesi ini justru mendorong kualitas pendidikan dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Jika Indonesia beralih ke pendidikan berbayar, risiko terbesar adalah ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi masyarakat miskin, yang bertentangan dengan amanat konstitusi dan visi Indonesia Emas 2045.
Jadi, apakah pemerintah akan kembali ke Sistem Pendidikan Berbayar?
Wacana soal partisipasi masyarakat masih pada tahap diskursus, belum sampai ke hitungan teknis atau kebijakan resmi. Namun, sinyal ini patut diwaspadai, karena:
- Pemerintah sedang mencari efisiensi anggaran di tengah tantangan fiskal, seperti ketidakpastian geopolitik atau depresiasi rupiah.
- Alokasi besar untuk program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp335 triliun dalam RAPBN 2026, yang mengambil hampir setengah anggaran pendidikan, menimbulkan kekhawatiran bahwa dana untuk kesejahteraan guru atau infrastruktur pendidikan jadi tergerus.
- Guru honorer masih jadi isu besar. Banyak yang bergaji rendah (bahkan Rp300.000-Rp800.000 per bulan di beberapa daerah), dan program pengangkatan 1 juta guru PPPK belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.
Pernyataan soal “gaji guru beban negara” lebih mencerminkan bahasa teknokratis yang kurang sensitif, bukan indikasi langsung bahwa pendidikan akan berbayar. Namun, pertanyaan tentang keberlanjutan pembiayaan APBN untuk gaji guru memang membuka ruang spekulasi tentang partisipasi masyarakat, yang bisa mengarah pada iuran atau pendidikan berbayar. Untuk saat ini, komitmen pemerintah masih pada alokasi 20% APBN untuk pendidikan, tapi efektivitas dan distribusi anggaran ini perlu diawasi ketat agar tidak mengorbankan kesejahteraan guru atau akses pendidikan gratis. (mda)
*SorMahoni, 21082025
Penulis: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik.
