Mengaku Menguasai Tanah, Gunadi Tidak Bisa Tunjukkan Letak dan Batasnya

Majelis Hakim, dan para pihak bersengketa saat Sidang PS di lokasi objek sengketa. (Foto: sonaindonesia.com/muk)

Malang, SonaIndonesia.com – Gunadi Yuwono (61) dinilai sudah mulai kelimpungan dalam mempertahankan dalil-dalil gugatannya terhadap Supandi (55). Dalam sidang Peninjauan Setempat (PS) di Kantor Desa Kalisongo, Jumat (17/12/21) lalu, Gunadi tidak menghadiri sidang yang dibuka sekitar pukul 09.00 pagi tersebut.

Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim, Rubiyanto Budiman, SH, mempertanyakan ketidakhadiran Gunadi kepada kuasa hukumnya, Siti Badriyah. “Mengapa penggugatnya tidak hadir?” tanya Rubiyanto. “Sibuk, pak hakim,” jawab Siti Badriyah, kuasa hukum Gunadi.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim yang biasa disapa Rubi itu lalu menskors sidang untuk dilanjutkan peninjauan lokasi. Majelis hakim dan para pihak yang bersengketa meluncur ke lokasi objek sengketa yang tak seberapa jauh dari balai desa setempat.

Setiba di lokasi, Rubi yang didampingi dua hakim anggota, Faridh Zuhri, SH.MH. dan Muhammad Aulia Utama, SH serta seorang panitera menyatakan skors dicabut dan sidang dilanjutkan kembali.

Tujuan digelarnya sidang PS ini adalah untuk memastikan keberadaan lima bidang tanah yang diklaim oleh Gunadi selaku penggugat. Majelis hakim perlu memastikan apakah penggugat dapat menunjukkan batas-batas tanah yang digugatnya.

Ketua majelis hakim Rubiyanto meminta kuasa hukum Gunadi menunjukkan batas-batas tanah yang digugat. Namun pengacara Gunadi tidak bisa menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang diklaimnya tersebut. Dia bahkan tidak bisa menunjukkan posisi bidang-bidang tanah yang diakui oleh Gunadi. Hal itu sangat bertentangan dengan dalil gugatannya yang menyatakan telah menguasai tanah-tanah tersebut sejak tahun 2017.

Kejanggalan lain dalam surat gugatan Gunadi yaitu ia mengklaim telah menempatkan seorang penjaga yang ditugasi merawat tanah miliknya.

“Oleh penggugat belum didirikan bangunan sehingga cukup dijaga oleh seorang yang ditugasi merawatnya,” kata Gunadi dalam surat gugatannya.

Faktanya, ketika sidang PS kemarin, tidak seorang pun dari pihak Gunadi yang mengaku sebagai penjaga. Sementara Supandi malah memperkenalkan Sumanto kepada majelis hakim, sebagai orang kepercayaannya yang ditugasi menjaga tanah-tanah milik Supandi di Desa Kalisongo itu.

“Waduh, betul-betul gak pokro (tidak beres) dia itu. Wong saya yang nguasai kok. Dari dulu ya saya menjaga di sini,” kata Sumanto, warga Kalisongo, yang selama ini ditugasi Supandi menjaga tanah miliknya.

Ketika ketua majelis hakim meminta ditunjukkan tanah dengan sertifikat nomor 2574, 2551 dan 1478, pengacara Gunadi menunjuk lokasi tanah sekenanya.

“Pokoknya lokasinya di sini ini pak hakim,” kata Badriyah sambil mengarahkan telunjuknya ke arah kakinya.

Kemudian Supandi mengatakan kepada majelis hakim bahwa lokasi dan batas-batas yang ditunjukkan oleh Badriyah itu salah semua. Penunjukan letak objeknya juga salah.

“Kata-kata penggugat itu salah semua, Yang Mulia. Bukan di situ letak tanah-tanahnya,” kata Supandi ketika diminta menanggapi penjelasan pihak Gunadi oleh ketua majelis hakim Rubiyanto. Lalu Supandi menunjukkan letak dan batas tanah-tanah miliknya secara rinci kepada majelis hakim.

Kejanggalan yang lain terjadi ketika hakim ketua Rubiyanto menanyakan lokasi tanah dengan sertifikat nomor 2575 seluas 2164 meter persegi. Pengacara Gunadi menunjuk tanah orang lain di luar objek sengketa. Pihak Gunadi menunjuk lokasi objek sengketa secara sembarangan.

“Dari sana sampai ke sana pak hakim,” kata Badriyah sambil menjulurkan dan menggoyangkan tangannya ke arah lahan milik orang lain di sebelah selatan objek yang diklaim Gunadi.

Ulah pengacara Gunadi itu langsung dibantah oleh Supandi. “Tidak benar penggugat itu, Yang Mulia. Salah itu. Bukan itu lokasinya,” sanggah Supandi sambil menunjuk lokasi di arah yang berlawanan dengan lokasi yang ditunjuk oleh pengacara Gunadi.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya, gugatan Gunadi yang juga pemilik puluhan koperasi di Malang itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan nomor 137/Pdt.G/ 2021/PN.Kpn. Di dalam surat gugatannya, Gunadi mengklaim telah membeli secara lunas lima bidang tanah Supandi seharga Rp1,6 miliar pada tahun 2017.

Sedangkan Supandi menilai Gunadi telah melakukan penipuan. Pasalnya, Gunadi baru membayar Rp2,4 miliar, sedangkan harga tanahnya Rp5,1 miliar. Atas dugaan penipuan oleh Gunadi itu, Supandi telah melaporkan bos jaringan karaoke tersebut ke Polresta Malang Kota.

Sementara, hingga berita ini dimuat, Gunadi tidak pernah menjawab permintaan konfirmasi media ini. (muk)