Oleh: Malika Dwi Ana
Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang diagungkan oleh dunia, dari Bank Dunia hingga IMF, sering dipuji sebagai teknokrat ulung. Namun, di balik gemerlap reputasinya, muncul pertanyaan pedas: apakah ia benar-benar pengelola keuangan negara untuk rakyat, atau sekadar “menteri uang” yang menutup defisit dengan utang dan kebijakan pro-elit?
Terbaru, pernyataannya yang dianggap menyebut gaji guru sebagai “beban APBN” memicu kemarahan publik. Inilah paradoks Sri Mulyani: menjaga stabilitas ekonomi, tetapi kerap dituduh mengorbankan rakyat kecil dan kedaulatan nasional.
Gaji Guru: Beban atau Investasi?
Pada 7 Agustus 2025, dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri di ITB, Sri Mulyani menyinggung rendahnya gaji guru dan dosen sebagai “tantangan bagi keuangan negara.” Ia mempertanyakan apakah APBN harus menanggung seluruh beban gaji, atau perlu “partisipasi masyarakat”—pernyataan yang memicu tuduhan bahwa ia menyebut guru sebagai “beban negara.” Meski Kemenkeu membantah dan menyebut video viral itu hoaks hasil manipulasi deepfake, kerusakan sudah telanjur terjadi. Publik, termasuk PGRI dan akademisi seperti Jimly Asshiddiqie, mengecam pernyataan itu sebagai tidak peka. “Guru adalah pilar pendidikan, bukan angka defisit,” tegas Wijaya dari PGRI.
Fakta menunjukkan, gaji guru memang memprihatinkan. Guru honorer di banyak daerah digaji di bawah UMR, bahkan hanya Rp200.000-Rp300.000 per bulan, sementara gaji dosen PTN hanya 1,3 kali UMP—setara 143 kg beras. Bandingkan dengan Kamboja, di mana dosen digaji 6,6 kali upah minimum. Sementara itu, RAPBN 2026 mengalokasikan Rp178,7 triliun untuk gaji dan tunjangan guru serta dosen, bagian dari anggaran pendidikan Rp757,8 triliun. Namun, seperti dikatakan Jerome Polin, jika anggaran 20% APBN untuk pendidikan tidak diprioritaskan untuk kesejahteraan guru, “Indonesia Emas” hanyalah mimpi kosong.
DPR: Beban Negara Sejati
Sementara guru berjuang, DPR justru menikmati anggaran berlimpah. Pada 2025, anggaran DPR mencapai Rp5,78 triliun, termasuk gaji, tunjangan, dan biaya perjalanan dinas yang sering dikritik berlebihan. Seorang anggota DPR bisa menerima gaji dan tunjangan hingga Rp50-60 juta per bulan, belum termasuk fasilitas seperti mobil dinas dan anggaran reses. Yang jika didetilkan bikin mata terbelalak sekaligus sakit hati rakyat. Tidak mengherankan jika banyak orang beramai-ramai pengen duduk sebagai anggota legislatif.
Detail Anggaran DPR 2025:Total Anggaran: Rp5,78 triliun (setelah efisiensi dari Rp6,6 triliun).
- Gaji Pokok: Rp4,2 juta (anggota), Rp4,62 juta (wakil ketua), Rp5,04 juta (ketua) per bulan.
- Tunjangan Melekat: Komunikasi Rp15,4 juta, kehormatan Rp9,7 juta, istri/anak Rp2,7 juta, beras/listrik Rp7,7 juta per bulan.
- Tunjangan Rumah: Rp50 juta per bulan (anggota biasa, pimpinan tetap dapat rumah dinas).
- Perjalanan Dinas: Rp4-5 juta per hari; reses Rp1,4-2 juta per hari (8 hari, 3 kali setahun).
- Operasional: Uang sidang Rp2 juta per bulan, asisten Rp2,25 juta per bulan.
Total per Anggota: Rp54-100 juta per bulan, tergantung jabatan.
Bandingkan dengan guru honorer yang hidup dari gaji seadanya, atau guru swasta yang sering tak mendapat jaminan sosial. Publik bertanya: jika APBN harus “berhemat,” mengapa DPR tidak dipotong, sementara guru—baik negeri maupun swasta—dibiarkan merana? DPR, dengan produktivitas legislasi yang sering dipertanyakan, adalah beban nyata yang luput dari sorotan Sri Mulyani. Menjabat legislatif selama lima tahun, saat pensiun pun tetap bisa menikmati gaji.
Tax Amnesty: Pesta Elit, Penderitaan Rakyat
Paradoks makin nyata dengan tax amnesty 2016-2017. Program ini mengampuni konglomerasi yang menyimpan harta di luar negeri dengan tebusan ringan 2-5%, menghasilkan Rp4.884 triliun aset dideklarasikan, tapi hanya Rp114,5 triliun masuk kas negara. Orang kaya tersenyum, sementara rakyat kecil tercekik PPN 11%—yang akan naik jadi 12%—dan kenaikan harga akibat pengurangan subsidi BBM. Guru honorer dan pekerja informal menanggung inflasi, sementara elite menikmati pengampunan. Ini bukan keadilan, melainkan bukti sistem neoliberal yang memihak pasar, bukan rakyat. Paradoksnya sungguh mencolok: elit konglomerasi, pengemplang pajak mendapat pengampunan, guru dan rakyat kecil dipandang sebagai beban.
Utang dan Stabilitas: Jebakan atau Keuntungan?
Sri Mulyani memang jago menjaga stabilitas fiskal. Defisit APBN dijaga di bawah 3% PDB (kecuali saat pandemi), dan rasio utang di bawah 40%. Tapi, utang luar negeri telah membengkak hingga Rp8.353 triliun per Oktober 2024, dengan ketergantungan pada Surat Berharga Negara (SBN) yang digandrungi investor asing. Faisal Basri pernah memperingatkan, ini bukan kemenangan (keuntungan), melainkan (jebakan) jerat yang mengikat kedaulatan ekonomi. Stabilitas yang dirayakan pasar global justru membuat Indonesia terperangkap dalam siklus utang (debt trap), sementara guru honorer berjuang dengan gaji seadanya.
Paradoks Sri Mulyani bukan sekadar soal pribadinya, melainkan cerminan sistem neoliberal yang mengutamakan pasar ketimbang rakyat. Bayangkan alternatifnya: pajak progresif untuk konglomerasi, bukan pengampunan. Hilirisasi SDA yang memajukan petani dan UMKM, dan bukan korporasi besar. Mulai menuju ekonomi yang berkeadilan dengan anggaran pendidikan yang benar-benar memuliakan guru, bukan memandang mereka sebagai “beban.”
Indonesia kaya—nikel, sawit, laut yang sangat luas—tapi butuh keberanian untuk menolak cengkeraman IMF dan elite global. Seperti dikatakan Satriwan Salim dari P2G, bahwa pendidikan adalah investasi konstitusional, bukan pengeluaran yang bisa ditawar.
Bangkit untuk Kedaulatan
Sri Mulyani adalah cermin sistem yang sengklek, salah urat: kehebatan teknokratis yang terjebak dalam logika pasar. Guru bukanlah beban, melainkan tulang punggung masa depan. Saatnya kita menuntut ekonomi yang berpihak pada rakyat—yang memuliakan pendidik, melindungi pekerja, dan membebaskan Indonesia dari jerat utang. Mari tolak narasi bahwa stabilitas harus dibayar dengan ketimpangan. Indonesia bisa jadi mercusuar keadilan ekonomi, asal kita berani melangkah. Pertanyaannya, kapan kita mulai? (mda)
*SorMahoni, 21082025
Penulis: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik.
