Polres Pamekasan Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Hewan Ternak Bemodus Gendam

oleh -
oleh

Pamekasan Madura, SonaIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) hewan ternak bermodus gendam yang menimpa seorang kakek berusia 81 tahun.

​Kasus ini berhasil diungkap petugas kepolisian setelah IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Pamekasan pada Jumat, 10 April 2026.

​Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Desa Poto’an Daya. ​

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura. SA akhirnya berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang Madura, pada Selasa (14/4) siang.

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, didampingi Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama, dalam kegiatan Doorstop di gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan pada hari Rabu (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa (14/4) siang sekitar pukul 13.48 WIB.

​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

Saat diringkus, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya satu buah jaket berwarna coklat dan satu buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.

Selain itu dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah). Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini terduga pelaku SA diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Di hadapan awak media, Polres Pamekasan menegaskan kembali komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat. (dhen_prie)