Rokok Ilegal Marak di Lumajang, Pemerintah Gencar Sosialisasi Ketentuan Cukai

Lumajang, SonaIndonesia.com – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang membuat petugas Kantor Bea Cukai Probolinggo bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Lumajang menggencarkan sosialisasi ketentuan cukai, salah satunya digelar di Hall Hotel Prima Jl. Soekarno Hatta, Desa Kutorenon, Sukodono Lumajang, Senin (1/11/2021).

Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Lumajang, Bekti Sawiji, menjelaskan bahwa informasi berkaitan ketentuan cukai ini penting diketahui masyarakat, termasuk pedagang kaki lima yang kerap menjadi sasaran utama peredaran rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

“Informasi tentang cukai ini penting diketahui, khususnya bapak/ibu pedagang yang kadang menjadi korban produsen rokok ilegal untuk mengedarkan produknya,” ungkap Bekti.

Ia juga menjelaskan beberapa ciri barang kena cukai, di antaranya: Konsumsi kena cukai ini perlu dikendalikan, Peredarannya perlu diawasi, Pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan serta Pemakainya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

“Selain hasil tembakau seperti rokok, alkohol juga masuk barang kena cukai karena memiliki ciri-ciri barang yang harus dikendalikan peredarannya” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan petugas bea cukai, bahwa penarikan pungutan cukai ini didasarkan dengan ketentuan cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Jadi dari total harga jual barang kena cukai itu, 61% di antaranya masuk ke kas negara mas,” jelas Ivan Ludiyanto, Plt. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan, Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Probolinggo.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar penegakan aturan ini didukung oleh seluruh unsur masyarakat termasuk konsumen hasil tembakau.

“Saya tidak menyarankan bapak/ibu merokok loh ya, tapi jika anda merupakan konsumen hasil tembakau alangkah baiknya membeli yang berpita cukai,” jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, mulai untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri barang kena cukai, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai hingga untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. (adv/rokhmad)