Pamekasan Madura, Sona Indonesia.com – Satuan Lalulintas ( Satlantas ) Polres Pamekasan Madura Jawa Timur l, mengamankan sedikitnya 595 unit kendaraan roda dua hasil penindakan balap liar dan 13 unit kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Pamekasan yang dilaksanakan secara insentif sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, ( Senin,11/05/2026 )
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, didampingi Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama dan KBO Lantas Ipda Yoyok Tri Cahyono mengatakan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengamankan total sebanyak 595 unit kendaraan, dan dari jumlah tersebut mayoritas adalah roda dua sebanyak 582 unit. Kendaraan roda empat 13 unit.
Hingga saat ini sebanyak 450 unit sudah diambil kembali oleh pemiliknya, yang terdiri 444 unit roda dua dan 6 unit roda empat.kendaraan sudah diambil oleh pemiliknya.
Sementara saat ini masih terdapat 145 unit kendaraan yang belum diambil dan masih terparkir di kantor yaitu 138 unit roda dua terparkir di halaman depan Gedung Tatag Trawang dan 7 unit roda empat terparkir di halaman belakang polres lama Pamekasan.
“Bagi masyarakat yang belum mengambil kendaraan baik roda dua dan roda empat, silakan diambil sesuai tanggal tilang dan tanggal sidang,” jelas Kasat Lantas Edi Sugiantoro.
Untuk persyaratan pengambilan, para pemilik kendaraan diminta membawa BPKB dan STNK asli serta bisa menggunakan surat keterangan dari pihak leasing jika dalam masa cicilan.
“Dan untuk yang memakai knalpot brong dan ban kecil harus diganti ke standar. Tidak ada batas waktu terkait pengambilan kendaraan tersebut. Kendaraan bisa diambil sesuai jam dinas,” imbuh Kasat Edi lebih lanjut.
Pihak Polres Pamekasan berharap kepada para pemilik untuk segera mengambil kendaraannya dengan membawa dokumen resmi sehingga bisa digunakan kembali.
( Dhen _ Prie )
