Amnesti Berbasis Politik: Gus Nur Bebas, Bambang Tri Terpenjara

oleh -
oleh
Bambang Tri Mulyono dan buku karyanya "Jokowi Undercover". (Foto: ist./pnblora)

Oleh: Malika Dwi Ana

Malika Dwi Ana

Bambang Tri Mulyono menurut berita masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen, Jawa Tengah, setidaknya hingga Juni 2025, seperti dilaporkan oleh media fajar.co.id pada 26 Juni 2025. Berita tersebut menyebutkan bahwa Bambang Tri sedang sakit dan membutuhkan bantuan pengobatan, dengan kondisi kesehatannya yang memprihatinkan saat dikunjungi oleh Rismon Sianipar di Lapas Sragen. Tidak ada informasi terbaru yang mengkonfirmasi bahwa ia telah dibebaskan atau dipindahkan dari Lapas Sragen hingga saat ini (5 Agustus 2025).

Di tengah-tengah kabar tentang pemberian abolisi pada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto serta 1.178 terpidana jelang perayaan kemerdekaan RI ke 80 tahun pada 1 Agustus 2025. Di antara 1.178 terpidana yang dibebaskan, terbetik nama Gus Nur, yang mendapat amnesti melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025.

Pertanyaan selidiknya adalah: Mengapa Bambang Tri tidak mendapatkan Amnesti, sementara Gus Nur bebas?

Sebagaimana diketahui publik bahwa Bambang Tri adalah otak di balik tuduhan ijazah palsu melalui buku “Jokowi Undercover” dan pernyataannya dalam podcast bersama Gus Nur pada September 2022. Ia divonis 6 tahun penjara bersama Gus Nur pada 18 April 2023 oleh Pengadilan Negeri Solo atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran (Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP). Pengecualian Bambang Tri dari pemberian amnesti bisa jadi karena ia dianggap sebagai aktor utama yang memicu isu sensitif ini, sehingga mempertahankan vonisnya adalah cara untuk menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu dianggap “hoax” oleh pemerintah.

Seletikvitas Amnesti untuk Gus Nur, Hasto Kristiyanto, dan abolisi untuk Tom Lembong tampak sarat motif politik, dan menjadi bagian dari strategi “rekonsiliasi” Prabowo untuk menjinakkan oposisi. Gus Nur, meski provokatif, mungkin dianggap kurang berbahaya secara politik dibandingkan Bambang Tri, yang secara langsung menyerang legitimasi Jokowi. Memberi amnesti kepada Bambang Tri berisiko diartikan sebagai memvalidasi narasi ijazah palsu, yang bisa memicu polemik baru dan mengganggu stabilitas politik yang sedang dibangun Prabowo. Dengan kata lain, Bambang Tri mungkin sengaja “dikorbankan” untuk menjaga narasi resmi.

Kelalaian terhadap Bambang Tri menciptakan preseden buruk, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi. Meski kasus Bambang Tri terkait ujaran kebencian dan UU ITE, bukan korupsi, pengecualiannya dari amnesti memperkuat persepsi bahwa hukum dimanipulasi secara selektif. Kritik dari Novel Baswedan dan ICW tentang amnesti Hasto dan Tom yang melemahkan efek jera korupsi juga relevan di sini, jadi preseden buruk: jika hukum menjadi alat politik, mengapa Bambang Tri, yang kasusnya lebih ringan dibandingkan korupsi, tidak diampuni? Ini menimbulkan pertanyaan apakah ada agenda untuk menjaga Bambang Tri sebagai “saksi kunci” yang dipenjara demi membungkam kasus ijazah palsu.

Terlebih ada berita tentang kondisi kesehatan Bambang Tri yang memprihatinkan di Lapas Sragen (Juni 2025) menambah dimensi kemanusiaan pada kasus ini. Rismon Sianipar bahkan menggalang dana untuk pengobatannya melalui Yayasan Al Khoiriyah, menunjukkan bahwa Bambang Tri masih mendapatkan perhatian dari sebagian publik. Namun, apatis publik (“bodo amat”) mendominasi karena banyak yang lebih fokus pada urusan pribadi di tengah ketidakadilan sistemik. Pengecualian Bambang Tri dari amnesti bisa makin memperkuat sikap apatis ini, karena publik melihat hukum hanya sebagai mainan para elit.

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri seperti benang ruwet karena dianggap sebagai saksi kunci mahkota. Ini mengisyaratkan bahwa Bambang Tri sengaja dibiarkan dipenjara untuk menjaga narasi resmi bahwa tuduhan ijazah palsu adalah berita bohong. Dengan tidak membebaskannya, pemerintah bisa mengirim sinyal kuat bahwa menyerang legitimasi Jokowi (atau figur penting lainnya) akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat. Ini juga bisa jadi peringatan bagi pihak lain agar tidak mengulang isu serupa. Namun, ini berisiko memicu spekulasi bahwa ada “benang ruwet” atau agenda tersembunyi untuk melindungi pihak tertentu, terutama jika JPU dan hakim dalam kasus ini tidak diperiksa atas dugaan politisasi.

Lalu, apakah pemerintahan Prabowo serius membenahi proses hukum yang adil? Pengecualian Bambang Tri dari amnesti, sementara Gus Nur bebas, menimbulkan tanda tanya besar tentang konsistensi dan transparansi. Jika pemerintah tidak menjelaskan alasan pengecualian ini atau tidak menangani dugaan politisasi dalam proses hukum (termasuk peran JPU dan hakim), kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin tergerus. Apalagi, kasus korupsi besar yang akhirnya “meredup” (seperti Hasto dan Tom) makin memperkuat persepsi bahwa hukum menjadi alat politik, bukan keadilan. (mda)

Hometown, 05082025


Penulis: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik.