Kediri, SonaIndonesia.com – Bawaslu Kabupaten Kediri Jawa Timur, menggelar media gathering pengawasan partisipatif bertajuk ‘Sinergitas Bawaslu Kabupaten Kediri bersama media dalam meningkatkan pengawasan partisipatif Pemilu 2024’, Kamis (16/11/2023).
M Syaifuddin Zuhri, M.Pd.I., MH, Ketua bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan Bahwa Bawaslu ingin kolaborasi, bersinergitas dengan media karena Bawaslu tidak bisa melakukan pengawasan sendiri terutama terkait dengan masa kampanye, iklan di media massa, di media sosial dan sebagainya.
“Penting sekali untuk menggandeng media untuk sama-sama melakukan pengawasan dan apabila terjadi pelanggaran harapan kami dari teman-teman media juga bisa menyampaikan kepada kami, ujar Syaifuddin
Syaifuddin juga meminta media memahami tata cara kampanye dalam produk berita atau konten menjelang masa kampanye Pemilu 2024. Dan juga meminta media netral dan tidak berpihak pada calon manapun.
Pada masa kampanye, Syaifuddin juga meminta media berimbang dalam pemberitaan peserta pemilu, baik parpol, calon legislatif hingga capres dan cawapres.
“Jangan sampai teman-teman media dalam penyampaian dan pengajian produk berita, condong kepada salah satu parpol, tokoh atau Capres-cawapres tertentu. Tentunya media harus netral,” imbuh Zuhri.
Bawaslu juga akan terus mengawasi dan memonitoring, terkait apa yang dilakukan oleh pihak Parpol, Caleg atau Capres-cawapres di media.
“Dan bila nanti terjadi pelanggaran, Bawaslu akan memberikan sanksi, yaitu pihak Bawaslu akan meneruskan ke dewan pers. Jadi sifatnya hanya merekomendasikan,” tambah Zuhri.
Pihak Bawaslu sendiri sudah bekerjasama dengan Kominfo dan Dewan Pers, untuk melakukan pengawasan dan monitoring media dan juga media sosial.
Taufik Al Amin sebagai narasumber menjelaskan upaya peningkatan kualitas demokrasi memang diperlukan kerja pengawasan pemilu partisipatif. Untuk itu, masyakarat serta individu perlu mengambil bagian dalam upaya ini.
“Keterlibatan masyarakat sipil melalui media dalam monitoring pemilu merupakan manifestasi dari keterlibatan aktif warga negara,” kata Taufik yang juga mantan anggota KPU Kota Kediri itu.
Dosen IAIN itu menerangkan jenis pengawasan ada beberapa hal yaitu elektoral observation, elektoral monitoring, elektoral supervisiory, dan elektoral asistenship. Di mana, pengawasan pemilu adalah mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai.
“Jika Pemilu tanpa pengawasan, maka akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, pemilu tidak sesuai dengan aturan, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang dan konflik antar partai dan pendukung calon,” ujarnya
Sedangkan bentuk pengawasan partisipatif, kata Taufik, antara lain tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak menggangu proses tahapan pemilu, bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggara pemilu yang aman, damai dan lancar.
“Peran pengawasan partisipatif antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggan, mengawasi atau memantau dan melaporkan,”tutupnya. (gian)