Ketika Hukum Menjebak Pejabat: Refleksi Kasus Tom Lembong

oleh -
oleh

OPINI: Malika Dwi Ana

Kasus hukum Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara pada 18 Juli 2025 terkait dugaan korupsi impor gula, menjadi cermin dari “wajah gelap hukum” di Indonesia. Vonis ini bukan hanya tentang dugaan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar, tetapi juga menyingkap ketidakjelasan penegakan hukum, subjektivitas interpretasi, dan risiko kriminalisasi kebijakan yang membuat pejabat publik seolah “meletakkan satu kaki di penjara” saat didudukkan sebagai pejabat.

Ekonomi Pancasila vs Kapitalisme itu standar yang samar. Hakim menilai Tom Lembong bersalah karena kebijakan impor gula dianggap lebih mengedepankan pendekatan kapitalis yang menguntungkan perusahaan swasta—ketimbang ekonomi Pancasila yang berfokus pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Malika Dwi Ana

Namun, pertanyaannya apa sebenarnya ekonomi Pancasila itu? Konsep ini, yang berakar pada ideologi nasional, sering kali hanya menjadi jargon normatif tanpa kerangka operasional yang jelas. Indonesia sendiri mengadopsi ekonomi campuran, dengan peran swasta, BUMN, dan koperasi bercampur baur. Menuduh Tom “terlalu kapitalis” terasa sangat subjektif, terutama ketika ia membela diri bahwa kebijakannya melibatkan koperasi dan disetujui Presiden Joko Widodo. Nah lho…mestinya kalo mau berperkara, ya libatkan juga si mantan presiden to..

Ketidakjelasan definisi ekonomi Pancasila ini mencerminkan wajah gelap hukum: standar hukum yang kabur memungkinkan interpretasi sepihak. Jika hakim tidak bisa mendefinisikan ekonomi Pancasila secara tegas, bagaimana pejabat publik bisa yakin bahwa kebijakan mereka tidak akan dianggap melanggar di masa depan?

Tom Lembong lalu bergeming menyebut vonisnya sebagai kriminalisasi kebijakan, sebuah pandangan yang didukung kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, yang memperingatkan bahwa putusan ini bisa menciptakan iklim ketakutan bagi pejabat. Kebijakan impor gula, yang diambil dalam kapasitas menteri dan melibatkan persetujuan presiden, dianggap korupsi bertahun-tahun kemudian tanpa bukti kuat adanya keuntungan pribadi. Ini memperkuat persepsi bahwa menjadi pejabat di Indonesia saat ini ibarat “meletakkan satu kaki di penjara.” Ketidakpastian hukum ini diperparah oleh dugaan politisasi, terutama karena keterlibatan Tom sebagai pendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024. Kasus Tom Lembong ini kental nuansa politiknya, dimana penguasa mulai main kayu pada lawan politiknya dan—atau oposisi.

Sehingga mendukung persepsi soal hukum sebagai alat politik. Wajah gelap hukum juga terlihat dari potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik. Publik curiga bahwa kasus Tom Lembong bukan semata soal hukum, tetapi juga bagian dari dinamika politik pasca-Pilpres. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan lawan politik atau menghambat pengambilan kebijakan, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum jadi terkikis. Hal ini tidak hanya merugikan individu seperti Tom, tetapi juga melemahkan keberanian pejabat untuk mengambil keputusan demi kepentingan publik.

Itu kenapa kasus Tom Lembong menunjukkan perlunya reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia. Definisi konsep seperti ekonomi Pancasila harus diperjelas agar tidak disalahgunakan sebagai alat hukum yang subjektif. Selain itu, perlindungan terhadap pejabat publik dari kriminalisasi kebijakan harus diperkuat, misalnya dengan pedoman yang jelas tentang kapan sebuah kebijakan bisa dianggap korupsi. Tanpa langkah yang demikian, hukum akan terus menampakkan wajah gelapnya, membuat pejabat hidup dalam bayang-bayang penjara dan menghambat kemajuan bangsa. (mda)

Catan Kecil, 21 Juli 2025

Penulis: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik.