KPU Pamekasan Diduga Sengaja Loloskan Anggota PPK Yang Tidak Memenuhi Syarat

Pamekasan, SonaIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan diduga sengaja meloloskan salah satu anggota Panitia Penyelenggara Pemilu (PPK) yang tidak memenuhi syarat. Hal ini terkuak setelah KPU resmi melantik 65 anggota PPK pada 4 Januari 2023 lalu.

Diketahui, pada Pemilu tahun 2019 yang bersangkutan tercatat sebagai caleg nomor urut 7 dari Partai Gerindra, dari Dapil IV yang meliputi Kecamatan Pegantenan, Pakong, dan Kadur. Saat ini yang bersangkutan resmi menjadi anggota PPK di wilayah Kadur.

Diduga oknum anggota PPK ini hanya sebagai pelengkap partai saja. Hal itu terlihat dari perolehan suaranya yang hanya mendapat lima suara di satu kecamatan. Sedangkan caleg lainnya bisa meraih 1.992 suara.

Peraturan KPU No 8 Tahun 2022, Pasal 35 (huruf e) menyebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Sementara anggota PPK wilayah Kadur yang pernah nyaleg tersebut belum genap lima tahun lepas dari keanggotaan parpol. Jika mengacu pada peraturan tersebut, seharusnya ia belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi anggota PPK meskipun menyertakan surat pengunduran diri dari parpol.

Saat dikonfirmasi atas dugaan tersebut, Komisioner KPU Pamekasan, Fathorrahman mengatakan, itu hanya dugaan dan sudah clear.

“Kata siapa? Itu hanya dugaan dan sudah clear. Badan Adhoc yang NIK-nya dicatut oleh Parpol dan tercantum dalam Sipol sudah mengisi tangmas (Form Tanggapan Masyarakat) semuanya,” kata Fathorrahman melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa (23/2) pagi.

Fathorrahman menegaskan, permasalahan ini sudah selesai, yang bersangkutan tidak tercantum di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dan sudah membuat pernyataan bukan anggota atau pengurus parpol.

“Bagi KPU yang penting tidak tercantum di Sipol dan sudah membuat pernyataan bukan anggota/pengurus parpol. Ya clear sudah,” tandasnya. (ndra)