MK : Dari “Mahkamah Keluarga” ke Penjaga Konstitusi Sejati

oleh -
oleh

Oleh: Malika Dwi Ana

Ada angin segar berhembus dari Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat. Setelah bertahun-tahun dicap sebagai “Mahkamah Keluarga” dan “Mahkamah Kalkulator” di era Joko Widodo, kini MK mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang membatalkan skema Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar koreksi teknis—ia adalah tamparan telak bagi strategi “pelanggaran yang dilegalkan lewat aturan” yang menjadi ciri khas pemerintahan Jokowi. MK nampaknya mulai bertaring, bukan lagi alat politik(semoga).

Era Jokowi: MK yang Membagongkan

Bayangkan kembali tahun-tahun kelam itu.

Pada 2020, MK mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengesahkan UU Cipta Kerja meski cacat formil berat—proses legislasi yang buram, draf yang berubah-ubah, dan partisipasi publik yang minim. Alih-alih membatalkan, MK hanya memerintahkan perbaikan dalam dua tahun. Hasilnya? UU sapu jagat itu tetap berjalan, merampas hak buruh, lingkungan, dan masyarakat adat.

Lalu datanglah putusan paling memalukan: Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK yang dipimpin Anwar Usman—paman Gibran Rakabuming Raka—menciptakan frasa “pernah menjabat kepala daerah” untuk mengakomodasi pencalonan putra sulung Jokowi di usia 36 tahun. Putusan ini bukan hanya melanggar etika (Anwar akhirnya dicopot karena pelanggaran berat), tapi juga menghancurkan prinsip equality before the law. Publik menyebutnya “Mahkamah Keluarga”, bukan tanpa alasan.

Belum lagi putusan-putusan lain:

  • Mengesahkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK lewat UU 19/2019.
  • Menolak gugatan syarat usia capres-cawapres yang jelas-jelas diskriminatif.
  • Mengabaikan konflik agraria di Rempang, Wadas, dan puluhan kasus lain yang melibatkan kepentingan oligarki.

MK era Jokowi bukan penjaga konstitusi—ia lebih seperti notaris kekuasaan. MK era Jokowi bukan penjaga konstitusi—ia adalah notaris kekuasaan. Frasa-frasa ambigu sering dimanfaatkan untuk membuka celah bagi intervensi eksekutif, seperti penugasan Polri ke jabatan sipil yang kini terbukti bermasalah.

Transisi Prabowo: MK yang Mulai Bertaring

Kini, di bawah kepemimpinan Suhartoyo, angin berubah. Dua putusan monumental dalam seminggu: reformasi Polri dan pembatalan HGU IKN. Ini bukan kebetulan—ini restorasi.

Pertama, Putusan HGU IKN 190 tahun. Skema dua siklus 95 tahun yang digagas Jokowi—dibungkus rapi dalam UU IKN dan Perpres 75/2024—dibongkar habis oleh MK. Alasan konstitusionalnya tajam: “Pengaturan tersebut melemahkan hak menguasai negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Tanah bukan komoditas abadi, melainkan sumber daya yang harus dievaluasi demi kemakmuran rakyat.”

Ini bukan putusan biasa. Ini adalah penegasan bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kedaulatan. Bahwa IKN bukan koloni swasta. Bahwa tanah adat bukan barang obral.

Kedua, dan tak kalah krusial, Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Suhartoyo pada 13 November 2025. MK membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Hasilnya? Anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil—seperti Ketua KPK, Kepala BNN, atau Sekjen Kementerian—kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Gugatan dari Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite ini mengungkap betapa celah hukum itu menimbulkan kerancuan, ketidakpastian karier ASN, dan pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945). Dampaknya langsung: Sebanyak 4.531 polisi harus mundur dari jabatan sipil, mengembalikan ruang bagi profesional sipil dan mencegah “militarisme sipil” yang merusak demokrasi.

Hakim Ridwan Mansyur menegaskan: “Frasa itu memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN di luar kepolisian.” Putusan ini diwarnai dissenting opinion dari dua hakim, tapi mayoritas tegas: Polri harus fokus penegakan hukum, bukan “bermain politik”.

Apa yang Berubah?

  1. Komposisi Hakim
    Anwar Usman dicopot. Hakim-hakim baru seperti Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih membawa semangat reformis. Mereka tidak lagi takut menabrak kekuasaan.
  2. Tekanan Publik dan Media
    Gerakan #ReformasiDikorupsi, #MKIndependen, dan liputan kritis dari berbagai platform media sosial dan media independen menciptakan tekanan moral yang tak terbendung.
  3. Transisi Kekuasaan
    Prabowo Subianto, meski sekutu Jokowi, tidak punya kepentingan mempertahankan “warisan korup” IKN. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahkan menyambut baik putusan MK—sebuah sinyal bahwa pemerintahan baru ingin membersihkan nama. Transisi Kekuasaan
    Prabowo Subianto, meski sekutu Jokowi, tidak punya kepentingan mempertahankan “warisan korup” IKN atau celah Polri. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyambut baik putusan HGU, sementara Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie menegaskan putusan Polri langsung mengikat dan jadi rujukan reformasi. Menuju MK yang Sebenarnya

Putusan HGU IKN dan larangan Polri di jabatan sipil bukan akhir, tapi awal. Masih banyak PR:

  • Revisi UU Minerba yang pro-oligarki.
  • Kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.
  • Perlindungan hak konstitusional buruh dan petani.
  • Dan kini, reformasi besar Polri untuk netralitas sejati.

Tapi untuk pertama kalinya dalam satu dekade, kita melihat MK yang berani menggigit, bukan sekadar menggonggong. Dua putusan sekaligus ini membuktikan: MK bukan lagi bayang-bayang eksekutif, tapi benteng konstitusi.

Jokowi mungkin sudah pergi, tapi jejak “pelanggaran yang dilegalkan” masih berserakan di mana-mana. Tugas MK kini bukan hanya membatalkan aturan—tapi memastikan konstitusi tidak lagi jadi kertas kosong.

Selamat datang kembali, Mahkamah Konstitusi.
Negeri ini butuh taringmu—dan kini, dua gigitan sudah terbukti mematikan.


Malika Dwi Ana adalah pengamat politik dan penulis lepas. Tulisan ini tidak mewakili institusi mana pun.