
Mata Anggaran Hibah di APBD
Atas diundangkannya Permendagri Nomer 13/2018 per 23 Maret 2019 ini, Mardani menyambut baik dan mendukung penuh. Dalam konteks keorganisasian Apkasi, Mardani menjelaskan dengan adanya aturan baru ini, pemerintah kabupaten yang selama ini masih bingung dan ragu-ragu untuk membayar iuran tahunannya, kini harusnya sudah tenang.
“Beberapa kawan bupati selama ini membayar iuran Apkasi dengan cara memasukkan dalam mata anggaran hibah di APBD. Mereka mengakui, kemarin-kemarin masih belum jelas benar aturannya sehingga banyak yang akhirnya tidak membayar iuran tahunan. Sekarang mereka bisa memasukkannya lagi dengan tenang karena payung hukumnya kini sudah terang benderang,” imbuh Mardani.
Mardani menambahkan, Apkasi yang kini memiliki 416 anggota pemerintah kabupaten memang sumber pendanaan utamanya masih bertopang kepada iuran sebesar Rp.25 juta per tahun.
“Dana iuran ini selain untuk membiayai operasional juga sebenarnya kami kembalikan kepada anggota dalam bentuk program-program yang menyakup advokasi, peningkatan kapasitas anggota serta fasilitasi dengan kementerian, lembaga maupun pihak luar yang bisa mendukung program pembangunan di daerah,” tukas Mardani.
(Humas Apkasi)
