Advokat Alvin Lim, SH, MH, sebagai Ketua Umum sekaligus Pendiri LQ Indonesia Law Firm yang mendapatkan kuasa dari ribuan korban investasi bodong frustasi dengan proses hukum yang tidak sesuai jalurnya, terutama mandeknya penanganan investasi bodong.
“KSP Indosurya kasus skema ponzi terbesar di Indonesia dengan transaksi yang angkanya sangat fantastic yakni mencapai Rp106 Triliun, mandek di tahun 2020,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH kepada Matafakta.com, Kamis (1/6/2023).
Para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menangis dan meminta tolong kepada LQ Indonesia Law Firm. Setelah Alvin selidiki, diketahui penyebab mandek adalah adanya modus P-19 (mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi) mati.
“Diduga, P-19 itu direkayasa dengan sedemikian rupa oleh oknum Jaksa Peneliti Syahnan yang isinya agar penyidik memeriksa seluruh 14.600 korban KSP Indosurya di seluruh Indonesia yang tidak mungkin bisa dilakukan. Makanya disebut istilah P-19 mati,” jelas Bambang.
Buntutnya, kata Bambang, petunjuk P-19 mati Kejaksaan yang wajib dilaksanakan penyidik Kepolisian jelas menghambat penyidikan dan akhirnya membuat tersangka Henry Surya dan June Indria lepas. Sementara, tersangka Suwito Ayub, sudah lebih dahulu kabur dan tidak di cari pihak Bareskrim Polri.
“Saat itu dari Tipideksus dan Bareskrim Polri meminta tolong kepada Advokat Alvin Lim untuk bantu memviralkan kasus KSP Indosurya dan penyebab mandeknya kasus tersebut, karena Bareskrim enggan bentrok dengan Kejaksaan Agung, walau Mabes tahu modus busuk Kejaksaan,” ungkap Bambang.
“Mabes takut dan pinjam tangan Alvin Lim untuk mengebuk Kejaksaan Agung. Alvin Lim di lain pihak, sudah di peringatkan Kejaksaan Agung untuk tidak membongkar modus mereka, dengan ancaman Kejaksaan akan mempidanakan Alvin Lim jika menghalangi langkah Kejaksaan Agung melepaskan Henry Surya,” sambung Bambang.
Di satu sisi, korban terus berjatuhan dan meminta tolong kepada Alvin Lim agar membantu mereka mendampingi kasus KSP Indosurya. Korban ada yang sakit, meninggal dan bunuh diri karena tidak ada uang. Bahkan sampai beberapa artis seperti Patiricia Gouw, Anya Dwinov dan Chef Arnold turut jadi korban.
“Alvin Lim karena iba dan keinginannya menjadi advokat yang lurus, memutuskan untuk mengunakan cara No Viral, No Justice untuk melancarkan kasus KSP Indosurya. Terjalinlah komunikasi dan kesepakatan antara Bareskrim Mabes Polri, Tipideksus dengan LQ Indonesia Law Firm,” tutur Bambang.
Whisnu Hermawan Direktur Tipideksus juga berjanji akan menahan Ayah dan istri Henry Surya yang terlibat dalam pencucian uang KSP Indosurya. Sehingga Alvin Lim maju dan melakukan demo pocong dan mengerahkan media sehingga kasus KSP Indosurya dapat atensi Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Al-hasil, Pemerintah turun tangan dan Henry Surya di vonis 18 tahun penjara dan aset sitaan dikembalikan kepada para korban. Ada bukti percakapan antara Kabareskrim dengan Keluarga Alvin Lim, dimana Kabareskrim mengakui ada andil besar Alvin Lim dalam mendorong kasus KSP Indosurya,” ucap Bambang.
Juga, lanjut Bambang, bukti percakapan dimana, Alvin Lim mencabut aduan Propam terhadap oknum Dirtipideksus dan Whisnu berjanji untuk juga menahan dan menjerat Surya Effendy, ayah Henry Surya dan Natalia Tjandra istri Henry Surya yang diduga terlibat kasus KSP Indosurya.
“Namun, ternyata Mabes Polri bukan hanya tidak menepati janji dan perkataannya dalam menahan Surya Effendy dan Natalia Tjandra. Sekarang Mabes Polri malah memproses 185 Laporan Polisi pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak Kejaksaan Agung yang modusnya di bongkar untuk menusuk Alvin Lim,” ungkapnya.
Ini kami beritakan ke masyarakat agar masyarakat paham bagaimana Alvin Lim seorang advokat yang mau bersih, mau lurus dan mau menolong masyarakat, malah di bantai oleh 2 Institusi sekaligus. Bahkan Proses LP ITE sangat janggal tanggal 20 September 2022 di gelar perkara tersangka, padahal Sprin Sidik baru keluar tanggal 23 September 2022.
“Sehingga LQ Indonesia Law Firm ajukan Prapradilan No. 41 PidPra/2023/PN Jkt Sel dan mabes sudah 2 minggu mangkir. Agar masyarakat tahu, beginilah nasib orang baik di Indonesia dan beginilah resiko No Viral, No Justice,” kata Bambang.
Dimana, lanjut Bambang, oknum aparat hukum akan mengunakan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk membungkam bahkan seorang pengacara yang seharusnya ada kekebalan hukum juga setelah membantu di tusuk dari belakang.
“Setelah Alvin Lim bantu Mabes Polri ringkus Henry Surya, Alvin Lim segera di serang oleh Mabes Polri. Jadi masyarakat agar waspada jika membantu aparat kepolisian, anda selanjutnya bisa di caplok aparat,” tutup Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm dengan kecewa.
Phioruci Tak Rela Suaminya Alvin Lim Korban Kriminalisasi
Phioruci Pangkaraya, istri Alvin Lim tidak rela suaminya jadi korban kriminalisasi oknum Polri dan oknum Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Beginikah nasib orang baik? Ketika Pemerintah tidak mampu membereskan kasus investasi bodong, mereka minta lawyer bantu. Ketika Lawyer bantu dan berhasil menjerat penjahat, giliran sang lawyer di korbankan,” sindir Phioruci.
Alvin Lim sebenernya ikhlas dan rela dipenjara. Namun ia sebagai istri dan anaknya Alvin Lim, Kate Lim tidak rela karena sudah tahu bahwa ini tidak benar, ngawur. Dimana-mana whistle blower dilindungi bukan malah membabi buta di keroyok aparat.
“Saya percaya masih ada Polisi baik, Jaksa baik dan pimpinan Pemerintah yang baik. Tapi ketika melawan penjahat kelas kakap, kena pada tiarap dan tidak berani bela masyarakat?,” ucap Phioruci sedih.
Jika Lawyer, tambah Phioruci yang speak up lalu dikriminalisasi dan dijerat dengan pasal UU ITE pencemaran nama baik, padahal apa yang di katakannya benar adanya, maka ini jadi bukti tidak ada hukum di Indonesia. Sisa kekuasaan dan kesewenangan saja.
“Dan yang akan jadi korban adalah seluruh rakyat Indonesia yang tidak mampu dapat pertolongan. Pejabat Kejaksaan yang anti kritik baiknya mundur saja, jika tidak siap dikritik masyarakat,” pungkas Phioruci. (Indra)
Sumber : matafakta.com