Bharada E Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Pengacara Targetkan Kliennya Bebas

  • Whatsapp

Jakarta, SonaIndonesia.com – Meski ramai diberitakan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E adalah eksekutor penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ronny Talapessy selaku pengacara berkeyakinan bahwa kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Selain itu, dia juga menegaskan Bharada E tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut.

“Jadi klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini dan tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini,” ujar Ronny.

Berdasarkan hal itu, Ronny berharap Bharada E dapat bebas dari kasus tewasnya Brigadir J.

“Kalau ancaman ini yang dipakaikan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat ya nanti di situ ditulis dengan sengaja, artinya apa? mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya Bharada E, dia tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan,” ujar Ronny.

Ke depan, Ronny meminta majelis hakim memasukkan Pasal 51 KUHP agar Bharada E bisa lepas dari tuntutan pidana.

Ronny menjelaskan, saat kejadian kliennya dipanggil terakhir oleh Irjen Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Bharada E menjadi eksekutor setelah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir R menolak perintah untuk menjadi eksekutor.

“Waktu pemanggilan itu klien kami orang terakhir yang dipanggil (dipanggil Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J),” kata Ronny.

Melansir detikNews, berdasarkan informasi yang didapat detikcom dari sumber terpercaya, awalnya Irjen Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal ke lantai 3. Pemanggilan ini untuk memintanya mengeksekusi Brigadir Yoshua.

Namun, Brigadir Ricky menolak dan tidak menyanggupi perintah tersebut. Setelah itu, Bharada E dipanggil oleh Irjen Ferdy Sambo dan diperintahkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yoshua.

Hingga kini, kasus tersebut telah menyeret belasan polisi. Ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Mereka terdiri dari perwira pertama (pama), perwira menengah (pamen), hingga perwira tinggi (pati). Mereka diletakkan di tempat khusus setelah menjalani pemeriksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri dan 10 polisi di Provos Mabes Polri.

“Jumlah sampai hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus): enam orang di Mako dan 10 orang di Provos,” ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8). (*)

Sumber: detik.com