Oleh: Malika Dwi Ana

Mindset warisan penjajahan yang bikin rakyat Indonesia kayak jongos yang nurut aja dibegoin, bayar pajak buat dasi pejabat, sambil nrimo jalan bolong. Dan ini bukan cuma omong kosong. Ini soal sejarah panjang yang nancep di otak kita, bikin kita ngerasa segala hal “harus atas kemurahatian negara” kayak budak nunggu titah tuan.
Rakyat Indonesia yang karena lama menjadi rakyat bekas jajahan merasa defaultnya adalah semua hal itu ngga boleh dilakukan kecuali diizinkan negara (atau aparat pemerintahnya). Terbiasa disuruh-suruh, dijadikan jongos, batur, atau budak dahulunya oleh petinggi-petinggi kerajaan hingga zaman penjajahan oleh bangsa Eropa.
Jauh sebelum Belanda datang, kerajaan-kerajaan di Nusantara sudah membiasakan rakyat buat tunduk dan patuh pada kekuasaan absolut raja, bupati, atau bangsawan. Di Jawa, misalnya, ada sistem budi utomo atau pancadarma di era Mataram, dimana petani diwajibkan menyerahkan hasil panen ke kraton, plus kerja rodi buat proyek raja—tanpa boleh bertanya. Rakyat cuma bisa bilang, “Inggih, Gusti” atau “sêndika dhawuh”, “ngéstoakên dhawuh“. Ini diperparah sama budaya feodal yang mengglorifikasi ketaatan, bahwa raja itu titisan dewa, nanya sama saja dianggap murtad dan durhaka. Jangankan bertanya, mengangkat kepala dan menatap matanya saja bisa dipenjara.
Di abad ke-17 masuk Belanda, dengan sistem tanam paksa (cultuurstelsel) bikin rakyat makin jadi budak. Petani di Jawa dipaksa tanam kopi, tebu, atau nila buat Belanda, lalu harus serahkan 20-40% hasil panen. Dan kalo gagal, dihukum cambuk atau tanah dirampas. Data sejarah dari Raffles’ History of Java (1817) bilang, petani di Jawa cuma dapat 10-15% dari hasil kerja mereka sendiri, sisanya buat Belanda dan bangsawan lokal yang jadi kaki tangan. Rakyat gak punya hak untuk nanya, apalagi protes. Mindsetnya? “Pokoknya nurut saja, ndhèrèk kêrsaning Gusti biar selamet.”
Penjajahan Belanda: Budak yang Dikasih Aturan
Belanda bikin sistem lebih kejam lewat landrente (pajak tanah) dan kerja rodi. Elo mau nanam padi? Harus lapor ke wedana, bayar pajak, dan kasih upeti. Mau jualan di pasar? Izin dulu ke bupati, yang biasanya minta sogokan. Arsip VOC (1602-1799) menunjukkan rakyat Jawa harus bayar pajak buat segala hal: dari nikah, punya anak, sampai mati. Gak nurut? Penjara atau kerja paksa bangun benteng. Hasilnya, rakyat terbiasa ngerasa hidup mereka cuma bergantung pada “kemurahatian” penguasa. Ini nancep banget: negara (atau aparat) jadi tuan, rakyat cuma jongos.
Masuk era penjajahan Inggris (1811-1816), sistem gak beda jauh. Raffles cuma mengganti nama landrente menjadi pajak tanah modern, tapi tetep peras rakyat. Pas Belanda balik, mereka bikin preangerstelsel—khususnya di Priangan—yang bikin petani kopi kerja kayak budak tanpa upah yang layak. Sejarawan Sartono Kartodirdjo (1984) berkata ini membuat rakyat Jawa merasa “negara itu pemilik segalanya, rakyat cuma penyewa hidup.”
Jaman Jepang dan Awal Kemerdekaan: Perbudakan Yang Ganti Baju
Jepang masuk (1942-1945), mindset budak makin diperkuat. Rakyat dipaksa kerja rodi buat proyek rel kereta atau tambang, dengan propaganda “Asia untuk Asia”. Tapi kenyataannya? Beras disita, rakyat kelaparan, dan yang nanya kenapa dipukuli tentara Kempetai. Data dari Sejarah Nasional Indonesia (2008) bilang, puluhan ribu romusha mati gara-gara kerja paksa ini. Rakyat cuma bisa nunduk, takut, dan nrimo saja.
Pas kemerdekaan 1945, apakah mindset ini hilang? Enggak….! Elit baru—banyak yang bekas kaki tangan Belanda atau Jepang—cuma ganti baju. Mereka ambil alih sistem feodal: rakyat tetep harus lapor ke lurah, camat, atau aparat buat izin apa aja, dari buka usaha sampe ngadain hajatan. Dan elit penjajah baru itu bernama Londo Ireng. UU Agraria 1960 katanya mau bikin petani merdeka, tapi kenyataannya? Tanah rakyat gampang banget disita negara atas nama “pembangunan.” Mindset budak tetep nempel: pemerintah itu tuan, dan kita cuma numpang hidup. Padahal mereka hidup dari subsidi rakyat, bukan sebaliknya. Mereka juga hanya outsourcing lima tahunan, yang pas pemilu ngemis-ngemis suara, tapi setelah jadi kejamnya melebihi VOC.
Jika dibandingkan dengan Barat, mindset bekas negara jajahan vs mindset Barat itu ibarat langit dan bumi. Di Barat, setelah lepas dari monarki dan kepausan di abad ke-17 (Revolusi Inggris, Revolusi Prancis), mereka mengambil default dari sisi berbeda. Apa saja boleh sebelum ditentukan ngga boleh oleh negara. Karena mereka sadar sekali bahwa negara itu ada memang dengan wewenang sebagai pembatas kebebasan. Mereka lalu bikin kontrak sosial, yang isinya: negara cuma boleh mengatur kalo bener-bener perlu, dan rakyat punya hak untuk bertanya. Prinsip liberty for all lahir dari sini. John Locke (1689) bilang di Two Treatises of Government: pemerintah cuma sah kalo rakyat setuju, dan tiap aturan harus jelas ngorbankan hak apa buat kebaikan apa. Setiap undang-undang itu selalu dibaca sebagai hak apa yang sedang dikorbankan dan digunakan untuk manfaat apa. Jadi clear! Hak apa yang dikorbankan, lalu rewards apa yang akan mereka dapatkan. Makanya, di Inggris atau AS, pajak atau UU selalu diuji publik: “Hak gue apa yang lo ambil, dan gue dapat apa?”
Contoh, pajak di Inggris (25% buat kesehatan, 20% buat pendidikan, OBR 2024) transparan dan hasilnya kelihatan: rumah sakit bagus, jalan juga mulus.
Di Indonesia, mindsetnya kebalik. Undang-undang dibaca sebagai apa yang sekarang diperbolehkan. Dan dengan aturan yang seperti apa diperbolehkannya. Gak ada yang nanya, “Hak gue apa yang elo rampas?” Ngga terasa kalo kemudian undang-undang itu merenggut hak-hak sebagai warga negara. Maka jangan heran kalo pemerintah berlomba-lomba bikin aturan, bikin undang-undang. Karena fokus dengan aturan seperti apa diperbolehkannya, maka undang-undang itu pada akhirnya menambah terus kekuasaan dan wewenang negara. Ngga ada check and balancesnya, alias ngga ada penyeimbangannya. Malah sebisanya punishment dibanyakin, tapi hak-hak warga negara dikebiri.
Makanya, UU Cipta Kerja (2020) atau kenaikan PPN 12% (2025) lolos begitu saja, meski bikin buruh gampang di-PHK dan rakyat kecil dikepret PPN meski hanya belanja mi instan. Transparency International (2024) bilang Indeks Persepsi Korupsi kita cuma 34/100—bukti sistem kita longgar, gak ada check and balances. Pejabat bikin UU buat nambah kuasa, hukuman buat rakyat kecil digedein, tapi hak warga? Dikebiri pelan-pelan.
Pajak 2025: Bukti Mindset Budak Masih Hidup
Data pajak terbaru bikin elo pengen teriak misuh-misuh. Sampai Mei 2025, penerimaan pajak sudah Rp 1.625 triliun (Kemenkeu), dan 60% dari rakyat kecil. PPN 12% (UU HPP 2021) ngejar elo di warteg, pulsa, kuota. PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) bikin gaji karyawan ciut, tapi pejabat anggota legislatif? Tunjangan “komunikasi” DPR Rp 15 juta/bulan, reses ratusan juta (LKPP 2024). Elo yang jualan di pinggir jalan, penghasilan Rp 50-100 ribu/hari, tetap kena PPN. Sistem Coretax DJP yang katanya canggih saja ngelag 51,9 detik di April 2025—rakyat disuruh bayar tepat waktu, tapi sistemnya molor. Ini bukan negara pelayan, ini tuan yang peras budak!
Bangun Bro, Buang Mindset Budak!
Sejarah menjelaskan kenapa kita jadi pecundang: ratusan tahun dijajah bikin kita terbiasa tunduk, nrimo, dibegoin dan gak pernah nanya. Tapi ini 2025 bro, bukan zaman VOC! Elo mau tetep jadi jongos yang bayar pajak buat pesta elit pejabat? Atau ganti mindset: baca UU kayak kontrak, dan tanya yang keras, “Hak apa gue yang elo ambil, dan gue dapat apa?” Mulai gali-gali data, cek laporan Kemenkeu atau data ICW. Bikin ribut di medsos dengan #TolakPPN12%. Kalo perlu demo, bikin petisi, atau tanya langsung ke aparat di medsos. Kekuatan rakyat yang berkesadaran akan lebih mengerikan dari bom nuklir.
Elo mau tetep jadi budak bermental inlander jajahan yang ketawa kecut di sirkus busuk ini, atau bikin panggung mereka ambruk? (mda)
—TerasMalawu, 23082025—
Penulis: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik.












