Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

Jakarta, SonaIndonesia.com – Tim Khusus Mabes Polri akhirnya menetapkan Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri ternyata ikut merencanakan pembunuhan tersebut.

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Irwasum Polri Komjem Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8), Dirtipidum Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua,” beber Brigjen Andi.

Andi menerangkan, terkait kasus ini Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa Timsus Polri. Pada Kamis (18/8) kemarin, semestinya Putri kembali diperiksa, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

“Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara,” tutur Andi.

Dengan demikian PC menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sama dengan empat orang tersangka sebelumnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 38 junto pasal 55 junto pasal 56 KUHP,” ujar Andi Rian di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Sementara Irwasum Polri, Komjem Agung Budi Maryoto mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun PC belum ditangkap. Ia masih berada di kediamannya, sedang istirahat karena alasan sakit. 

“Saat ini Ibu PC (Putri Candrawathi) berada di kediamannya di rumah, belum ditangkap,” kata Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjem Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022). (*)