Pamekasan Madura, Sona Indonesia.com – Sebanyak 2.937 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan oleh Bupati Pamekasan K.H. Kholilurrahman, Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto dan Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Kav. Agus Wibowo Hendratmoko ( Forkopimda ) di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Agung Ronggosukowati Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (09/02/2026).
Ribuan botol minuman keras ( miras ) tersebut diamankan dari sejumlah pedagang yang tersebar di sejumlah tempat dari hasil razia Satpol PP Pamekasan maupun pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.
Pemusnahan miras dilakukan Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga tokoh masyarakat. Ribuan botol yang berisi minuman keras dihancurkan dengan alat berat.
“Dalam sambutannya Bupati Pamekasan K.H Kholilurrahman mengatakan, menjelang suci ramadhan Pemkab Pamekasan dan sejumlah pihak terkait rutin menggelar razia di sejumlah tempat sebulan terakhir.Tidak ada toleransi khusus peredaran miras di Kabupaten Pamekasan karena dampaknya sangatlah merugikan.” katanya.
Dikatakan pula Pemerintah Pamekasan sampai saat ini melarang miras beredar di wilayah Pamekasan dengan diterbitkan Perda Kabupaten Pamekasan No. 18 Tahun 2001 melarang total peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) beralkohol.
Peraturan ini menegaskan sanksi pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda Rp5 juta bagi pengedar/penjual. Sebab akan berdampak negatif bagi generasi muda. Sehingga, pihaknya memerintahkan kepada Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian untuk melakukan razia penjualan miras.
Tidak ada toleransi bagi mereka, para penjual miras dan berharap razia yang dilakukan bisa menjadi efek jera kepada para penyedia miras. Baik pedagang kecil maupun distributor. Karena selama ini miras menjadi pemicu tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas. Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah kabupaten Pamekasan Madura untuk memberantas miras demi menjaga generasi muda sebagai penerus pemimpin bangsa.
( Dhen _ Prie).












