Keadilan untuk Rayyan! Ribuan Warga Kepung PN Kediri, Tuntut Vonis Maksimal untuk Pelaku

Kediri, SonaIndonesia.com – Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kabupaten Kediri akan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu siang (14/5). Aksi ini digelar jelang sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar, Moh. Hidris Rayyan, serta melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dengan penuh semangat, massa menyuarakan satu tuntutan utama yaitu vonis maksimal untuk para pelaku. Mereka menilai hukuman yang dituntut jaksa masih terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kehadiran kami di sini adalah bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap tegaknya keadilan. Nyawa rekan kami telah hilang, dan kami tidak ingin pelakunya hanya dihukum ringan,” tegas Andri Ashariyanto, koordinator aksi.

Menurut Andri, tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 4 tahun penjara dan 1 tahun kerja sosial dinilai jauh dari pantas, mengingat ancaman pidana maksimal dalam Pasal 80 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak mencapai 10 tahun penjara. 

“Kami mendesak agar majelis hakim berani menjatuhkan vonis maksimal, minimal sesuai tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara. Jangan ada keringanan! Ini soal nyawa, dan korban adalah pelajar—calon penerus bangsa,” katanya.

Aliansi juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa hakim bisa saja menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, sebagaimana diatur dalam KUHAP yang memungkinkan pengurangan sepertiga dari tuntutan jaksa. Bagi mereka, kemungkinan itu adalah ancaman serius terhadap keadilan.

“Kalau vonis lebih ringan, bagaimana nasib keadilan bagi korban dan keluarganya? Ini bukan sekadar kasus hukum, ini tentang moral, tentang masa depan bangsa,” imbuh Andri.

Aksi yang berlangsung damai ini dipenuhi spanduk dan poster bertuliskan tuntutan keadilan. Sejumlah orator dari aliansi bergantian menyuarakan keresahan warga dan membaca puisi mengenang mendiang Rayyan, menciptakan suasana haru namun tetap tertib. Aparat kepolisian turut mengawal jalannya aksi untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Putusan hakim hari ini dinanti bukan hanya oleh keluarga korban, tapi oleh seluruh masyarakat yang mendambakan tegaknya keadilan. (tra)