Oknum guru gaji diamankan Satreskrim Polres Pamekasan

oleh -
oleh

​Pamekasan, SonaIndonesi.com – Seorang oknum guru gaji diamankan Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pamekasan Madura Jawa Timur, berinisial MD (72), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. MD yang dikenal sebagai oknum guru ngaji diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang anak di bawah umur selama kurun waktu lima tahun terakhir.
Rabu,22/04)2026.

Kasat Reskrim ​AKP Yoyok Hardianto didampingi oleh Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama , menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Korbannya adalah D ( anak dari pelapor ) dan F ( keponakan pelapor ).

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar Kasat Yoyok.

​Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

​Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga korban.

Dari hasil olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara), polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis, pakaian milik korban saat kejadian.

​Atas perbuatannya, tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. ​Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasat Yoyok mengatakan ​bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Dan saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis ( trauma healing ) bagi kedua korban.
( Dhen _ Prie )