Negara Kebangsaan yang Tergadai oleh State Capitalism

oleh -
oleh

Oleh : Malika Dwi Ana

Bangsa Indonesia didirikan sebagai negara kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea II Pembukaan UUD 1945 menempatkan cita-cita itu sebagai kompas. Pancasila bukanlah ornamen, melainkan fondasi: ketuhanan yang membebaskan jiwa, kemanusiaan yang menyatukan, persatuan yang meneguhkan kedaulatan, kerakyatan yang menghasilkan keadilan, dan keadilan sosial yang mewujudkan kemakmuran.

Namun, kebijakan ekonomi hari ini menunjukkan penyimpangan sistemik. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang semestinya menjadi perwujudan kehendak rakyat telah bertransformasi menjadi mesin state capitalism—sistem di mana negara bukan sekedar regulator, melainkan aktor kapital utama yang menguasai, mengarahkan, dan memonetisasi sumber daya untuk tujuan politik-strategis, sambil tetap memakai logika laba dan pasar.

Akar dan Akselerasi Kebijakan

Pergeseran ini bukan kebetulan. Orde Baru menanam benih BUMN sebagai perpanjangan kekuasaan. Lalu Reformasi membuka liberalisasi, namun ini justru memberi ruang bagi BUMN beroperasi secara “bisnis-like” tanpa melepaskan kontrol negara. Era Joko Widodo mempercepatnya melalui mobilisasi BUMN sebagai agen infrastruktur skala besar—tol, bandara, pelabuhan—dengan utang dan injeksi modal negara sebagai bahan bakar.

Era Prabowo Subianto membawa lonjakan kualitatif. Pendirian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Februari 2025 menjadi instrumen kelembagaan baru. Lembaga ini mengonsolidasikan aset ratusan hingga lebih dari seribu BUMN dengan target kelolaan mendekati 900–1.000 miliar dolar AS. Danantara bukan sovereign wealth fund independen ala Temasek. Ia adalah super-holding yang menempatkan alokasi kapital di bawah komando politik tertinggi. Negara beralih dari pengawas menjadi investor, operator, dan broker sekaligus.

Wajah Kebijakan State Capitalism Saat Ini

Beberapa kebijakan konkret memperjelas arah ini:

  • Sentralisasi ekspor komoditas strategis. Kebijakan yang mengarahkan ekspor kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy melalui entitas di bawah Danantara dibungkus alasan “menghentikan kebocoran dan under-invoicing”. Faktanya, negara menjadi pemain tunggal dalam rantai perdagangan global. Risiko distorsi pasar, monopolisasi, dan penyingkiran pelaku swasta yang sehat menjadi nyata.
  • Pengambilalihan dan pembentukan BUMN baru. Satgas penertiban kawasan hutan menyita jutaan hektare kebun dan menyerahkannya kepada Agrinas Palma Nusantara. Di sektor tambang muncul Perminas. Program Koperasi Desa Merah Putih digagas massal dengan dukungan anggaran negara, sementara ekspansi ritel swasta dibatasi. Ini bukan nasionalisasi klasik demi keadilan sosial, melainkan restrukturisasi kepemilikan yang memusatkan kontrol di tangan negara dan jaringan patronase.
  • Restrukturisasi BUMN secara masif. Penutupan ratusan entitas “tidak produktif” diklaim sebagai efisiensi. Namun, akibatnya adalah konsentrasi kekuasaan yang lebih kuat pada segelintir BUMN raksasa dan holding yang semakin politis, termasuk dengan penempatan tokoh-tokoh berlatar militer di posisi strategis.
  • Instrumen di luar anggaran. Danantara digunakan untuk membiayai program-program prioritas—dari makan bergizi gratis hingga hilirisasi—dengan bahasa “impact investing”. Pada praktiknya, ini adalah alokasi politik modal negara yang mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan kekuasaan.

Mengapa Ini State Capitalism, Bukan Ekonomi Pancasila?

State capitalism tetaplah kapitalisme, dimana orientasi laba, akumulasi, dan kompetisi tetap berlaku. Bedanya, aktor utamanya adalah negara. Ciri kebijakan yang menandai pergeseran ini:

  1. Negara menjadi pemilik, pengendali, dan pengarah utama kapital di sektor strategis.
  2. BUMN dan holding beroperasi secara komersial agresif, tetapi tunduk pada tujuan politik.
  3. Intervensi langsung (lisensi, ekspor terpusat, pengambilalihan aset, penempatan pejabat) menggantikan kompetisi terbuka.
  4. Hubungan simbiotik antara kekuasaan politik, birokrasi, militer, dan jaringan ekonomi menciptakan oligarki baru yang lebih tersentralisasi.

Pasal 33 UUD 1945 memang memberi ruang bagi peran negara. Namun, semangatnya adalah “usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”, bukan penciptaan raksasa negara yang rentan disalahgunakan. Ketika negara menjadi kapitalis terbesar, rakyat seringkali hanya menjadi penonton atau pembayar pajak yang menanggung risiko utang, inefisiensi, dan potensi korupsi. Keadilan sosial sila kelima berubah menjadi distribusi manfaat yang bergantung pada kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Kritik terhadap Arah Kebijakan

Kebijakan ini mengklaim membela rakyat dari “eksploitasi modal asing/swasta”. Kenyataannya, kebijakan ini berisiko menghasilkan versi baru crony capitalism—kali ini dengan seragam negara. Tanpa tata kelola yang transparan, pemisahan jelas antara kepentingan politik dan bisnis, serta akuntabilitas publik yang kuat, maka state capitalism hanya akan memperbesar ketimpangan dan menumpuk kekuasaan.

Sejarah sudah cukup jelas memberikan pelajaran: bahwa kekuasaan ekonomi yang terlalu terkonsentrasi, meski berbendera “nasional”, mudah menyimpang dari tujuan kemerdekaan sejati. Stabilkan kembali Pembukaan UUD 1945 bukan dengan retorika, melainkan dengan praktik konkret—kembalikan BUMN pada fungsi publik yang sejati, batasi intervensi yang mematikan kompetisi sehat, dan ukur setiap kebijakan ekonomi dari seberapa jauh ia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tanpa koreksi arah, maka negara kebangsaan yang diwariskan para pendiri hanya akan tinggal nama. Isinya sudah menjadi kapitalisme berwajah kekuasaan.