Pamekasan, SonaIndonesia.com – Jajaran Polres Pamekasan berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dan mengamankan delapan tersangka dalam sepekan terakhir di wilayah hukumnya.
Kepolisian menyampaikan keberhasilan tersebut pada Selasa (30/6/2026) sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas di Kabupaten Pamekasan.
Respons Cepat Polisi Atas Laporan Warga
Kapolres Pamekasan, Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasi Humas Yoni Evan Pratama, menyebut pengungkapan beruntun tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Baca Juga: Portal Media Aksara Kawi Disiapkan, Fadli Zon Dorong Masuk UNESCO
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, memimpin langsung proses penyelidikan dan penangkapan bersama timnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu,” ujar AKP Yoyok Hardianto.
Tujuh Kasus dari Tujuh Lokasi Berbeda
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Larangan dengan tersangka berinisial JH (22), warga Desa Blumbungan. Polisi menyita satu unit sepeda motor dan alat las yang diduga pelaku gunakan dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Dusun Pandian.
Kasus kedua merupakan pencurian kendaraan bermotor di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Polisi mengamankan tersangka FD (38) beserta satu unit sepeda motor matic warna merah hitam.
Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Pademawu. Polisi menangkap HR (43), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, dengan barang bukti satu unit sepeda motor matic warna hitam.
Baca Juga: Mengapa Pendidikan Harus Mengendalikan Teknologi?
Pembobolan Ruko hingga Counter Handphone
Satreskrim juga mengungkap pembobolan ruko milik PT Trimangun Perkasa di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka SR (67) bersama sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasus kelima merupakan pembobolan toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi menangkap dua tersangka berinisial ZA (25) dan IAP (20) berikut satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Baca Juga: H. Zaini Sidi: Negara Harus Hadir Hingga Hilirisasi Sampah, Yakorma Siap Kolaborasi
Sementara itu, kasus keenam terjadi di sebuah counter handphone di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap tersangka MM (41) dan menyita empat unit handphone berbagai merek sebagai barang bukti.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas
Selain enam kasus tersebut, polisi juga mengungkap kasus pencurian rumah dan properti di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Namun pihak yang memberikan keterangan belum merinci identitas tersangka dalam kasus terakhir tersebut.
Baca Juga: I Made Somya Minta Pemerintah Kaji Legalisasi Tajen Sebagai Atraksi Budaya
Polres Pamekasan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.












