Kupang, SonaIndonesia.com – Terkait pernyataan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Djawa, tentang tidak masuknya 54.546 warga dalam DPT, Ketua KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, di awal pendataan terdapat 493.598 warga yang masuk kategori tak memiliki KTP elektronik dan kartu keluarga. Namun KPU bersama perangkat bekerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil lalu melakukan penelusuran dan hasilnya sebanyak 434.881 orang ditemukan data dirinya dan dimasukan dalam DPT yang sudah ditetapkan. Sementara sisanya berjumlah 54.546 orang tidak ditemukan dalam data base kependudukan.
“Iya benar orangnya ada, namun datanya tidak ditemukan dalam data base kependudukan, makanya dikeluarkan dari DPT,” katanya.
Meskipun demikian, KPU secara kelembagaan mengajak pemerintah daerah, tim pasangan calon dan pihak lainnya untuk terus mendorong warga yang belum masuk data base kependudukan itu untuk melakukan pendataan dan selanjutnya melakukan perekaman agar bisa mengantongi KTP elektronik atau paling kurang surat keterangan. Langkah inilah yang bisa kita lakukan, karena tidak ada solusi lainnya.
Terhadap kemungkinan adanya diskresi terhadap 54.546 orang ini agar bisa menggunakan hak pilih, Tanti demikian, sapaan Maryanti mengaku sulit kecuali terjadi kebijakan perubahan terhadap regulasi yang ada.
“Jika semua daerah mengalami kondisi sama dan dipandang perlu mengganggu hasil pilkada maka saya kira bisa dilakukan diskresi. Namun tentunya diskresi hanya bisa dilakukan oleh pembentuk undang-undang salah satunya KPU RI sebagai empunya undang-undang,” katanya. (ade putera)