Kupang, SonaIndonesia.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati di 10 daerah provinsi berbasis kepulauan itu bakal kacau. Hal itu karena masih terdapat 54.546 warga yang tidak terakomodasi sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU setempat pada Minggu 29 April kemarin.
“Sebanyak 54.546 warga yang tidak masuk dalam DPT itu menyebar di 22 kabupaten dan kota, 307 kecamatan, 3.323 kelurahan dan desa serta di 9.671 tempat pemungutan suara atau TPS yang disediakan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Djawa, Rabu (2/5/18).
Menurut Thomas, sebanyak 54.546 warga itu, sebelumnya sudah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data penduduk potensial pemilih yang disebar KPU selaku penyelenggara. Namun dalam perjalanan, warga sebanyak itu lalu dihapus dari daftar yang ada karena tidak ditemukan dalam data base kependudukan di sejumlah daerah.
“KPU bersama dinas kependudukan dan pencatatan sipil melakukan penelusuran dalam data base kependudukan masing-masing-masng daerah ternyata nama-nama itu tak ditemukan makanya dicoret,” katanya.
Secara faktual dari hasil laporan data dari KPU, penyebaran 54.546 warga itu tersebar di sejumlah daerah, dan terbesar berada di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sebanyak 14.201 warga, menyusul Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS) berjumlah 9.183 orang dan di Kabupaten Manggarai di Pulau Flores 1.527 orang. “Selebihnya menyebar di kabupaten lainnya dengan jumlah yang bervariasi,” katanya.