Dengan kondisi seperti ini, Bawaslu memprediksi pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serentak pada 27 Juni nanti akan terpicu konflik, terutama di daerah-daerah yang juga melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Bagaimana tidak masalah, nama terdaftar dalam DPT saja masalah apalagi tidak terdaftar,” katanya.
Dia mengatakan ada sejumlah daerah di NTT yang secara nasional di pilkada serentak 2018 ini telah menjadi zona merah terpicu konflik, salah satunya adalah Kabupaten Sumba Barat Daya. “Hal inilah yang kita khawatirkan akan terjadi konflik nantinya,” katanya.
Terhadap kemungkinan adanya diskresi kepada sejumlah warga yang jelas-jelas ada namun tidak masuk dalam DPT itu agar bisa menggunakan hak pilihnya, Thomas mengaku hal itu menjadi kewenangan KPU selaku penyelenggara. Namun demikian, kata dia, sesuai PKPU nomor 8 Tahun 2017 di Pasal 8, pemilih hanya bisa menggunakan hak suaranya jika terdaftar dalam DPT, mendapatkan Form-C6 dan memiliki KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
“Jadi jika salah satu dari syarat itu tidak dimiliki maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Namun tambahnya hal itu bisa dilakukan dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan, tetapi hanya bisa memanfaatkan hak pilih di atas pukul 12.00 WITA usai pemilih yang terdaftar dalam DPT menggunakan hak suaranya. “Nah itupun jika surat suara di TPS tersebut masih tersisa. Jika tidak maka hampalah hak pilihnya,” kata Thomas.












