Sumenep, SonaIndonesia.com – Guna meminimalisir pelanggaran oleh personel TNI, Kumdam V Brawijaya menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit TNI di Makodim 0827 Sumenep, Selasa 26 Oktober 2021.
Penyuluhan hukum ini dimaksudkan untuk pembinaan bagi prajurit TNI yang bertugas di kota yang berjuluk Kota Keris tersebut.
Tentu untuk mewujudkan kesadaran hukum bagi personel agar lebih baik. Sehingga Prajurit TNI AD khususnya Kodim 0827 Sumenep dapat berdisiplin, mengetahui sekaligus dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pasipers Kodim 0827/Sumenep Kapten Inf. Imam Fitri, Danramil 0827/03 Manding Kapten Inf. Muher, Pjs Pasiintel Kodim 082 Sumenep Kapten Inf. Muhammad Abidin dan seluruh personel Kodim 0827 serta ibu-ibu anggota Persit Kartika Candra Kirana.
Tim penyuluhan hukum dari Kumdam V Brawijaya Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin S.H., M.H. dan Letda Chk Fery Junaidi Wijaya S.H. hadir langsung untuk menyosialiasikan berbagai peraturan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh prajurit TNI dan PNS TNI AD beserta anggota Persit Kartika Candra Kirana dan keluarga.
Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V Brawijaya Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin didampingi oleh Pasipers Kodim 0827 Sumenep sekaligus memberikan sambutan.
Dia mengimbau personel Kodim Sumenep dapat memperhatikan dengan baik apa yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan dari Kumdam V Brawijaya sehingga wawasan hukum personel Kodim Sumenep bertambah.
Pembinaan Hukum ini merupakan fungsi Komando yang sudah diprogramkan Kumdam V Brawijaya di bawah pimpinan Kolonel Chk Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H. yang diselenggarakan secara berkesinambungan sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan.
Beberapa materi yang disampaikan di antaranya Sanksi Administratif, Scorsing, PDTH, Hukum Disiplin dan Tindak pidana serta perkara menonjol di jajaran Kodam V/ Brawijaya yaitu Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan proses perceraian.
Selain itu penekanan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi: larangan penyalahgunaan penggunaan medsos, penyebaran ujaran kebencian, hoax, isu SARA, pornografi, penipuan dan pencemaran nama baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online.
Mayor Chk Andi Asfar Badaruddin menambahkan, beberapa jenis pelanggaran hukum saat ini yaitu dalam penggunaan media sosial harus sangat berhati-hati.
“Ketika kita menerima sebuah informasi jangan langsung dishare begitu saja atau dibagikan apabila kita belum mengetahui kebenaran sebuah informasi tersebut. Harus betul-betul dipahami atau bermanfaat bagi orang lain terlebih dahulu dan dipastikan kebenarannya baru bisa kita share kepada orang lain,”pungkasnya. (rif)