Lemkapi: Sanksi Pemecatan Ferdy Sambo Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Suasana persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo yang berlangsung maraton di Mabes Polri, Jakarta dari Kamis (25/8) pagi hingga Jumat dini hari. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube Polri TV)

Jakarta, SonaIndonesia.com – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton di Mabes Polri, Jakarta dari Kamis pagi hingga Jumat dini hari memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Vonis ini diputuskan dengan merujuk kasus penembakan salah satu ajudannya, Brigadir J, yang masih dalam proses pengusutan.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri itu, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi PTDH karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Ferdy Sambo juga dikenakan sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.

Dalam persidangan yang menghadirkan 15 orang saksi itu, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Korban tewas akibat tembakan senjata api.

Selain Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawathy (isteri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo). Kini berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti kelengkapannya.

Menanggapi putusan ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, sanksi yang dijatuhkan Sidang KEPP tersebut sudah memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

“Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (26/8).

Edi berharap putusan pemecatan ini akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Dilansir dari laman Tempo.co, dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan sesuai pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk menyampaikan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja. Pengajuan banding itu, katanya, akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja. (*)

Sumber: tempo.co