Majelis Umum PBB Sah Tolak Klaim Donald Trump Soal Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

  • Whatsapp

SonaIndonesia.com, New York – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memilih untuk menolak deklarasi kontroversial Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang mengakui Yerusalem Ibu Kota Israel.

Anggota delegasi Palestina bertepuk tangan setelah melihat hasil voting di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017).(Spencer Platt / AFP)

Dalam pemungutan suara yang dilakukan 193 negara anggota dalam Majelis Umum PBB, sebanyak 128 negara menolak pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel. Hanya 9 negara yang mendukung. Sementara 35 negara abstain. 9 Negara yang mendukung Yerusalem sebagai Ibo Kota Israel adalah: AS, Israel, Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Dengan hasil ini, pengakuan Trump terhadap Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel batal dan tidak berlaku lagi seperti dikutip dari USA Today, Jumat (22/12/2017). Sebelumnya, Trump sempat mengancam akan memotong bantuan bagi negara anggota PBB yang menolak pengakuan Yerusalem. Nyatanya, 128 negara-negara itu tak takut dengan ancaman Trump.

Hasil voting Majelis Umum PBB tidak bisa diveto. Berbeda dengan voting di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara dimana AS punya Hak Veto.

Hasil voting ini disambut publik sosial media dunia dengan hastag #PalestineVictorydan #United4Quds. (*)