Merasa Diintimidasi, Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Lapor Komnas HAM dan DPR RI

oleh -
oleh

Sumenep, SonaIndonesia.com – Mahasiswi Universitas Bahaudin Mudhary Madura (UNIBA) Madura berinisial LL, melayangkan surat terbuka kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan DPR RI Komisi VIII.

Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan pengalaman pahitnya sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya di kampus tersebut.

Mahasiswi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini menyebutkan bahwa ia telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, tepatnya ke Satreskrim Polres Sumenep, pada 11 Desember 2024 lalu.

Laporannya kemudian menjadi viral di media sosial. Namun, alih-alih mendapat perlindungan, ia mengaku justru mengalami tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus.

“Saya pernah dipanggil dan diajak mediasi oleh Tim Satgas Perempuan dan Tim Kode Etik Kampus. Namun, saya diminta menghadiri mediasi tersebut seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Karena masih trauma, saya tidak berani hadir tanpa pendampingan hukum,” ujarnya dalam surat yang diterima SonaIndonesia.com, Minggu, 26 Januari 2025.

Tak lama setelah itu, mahasiswi ini mengaku diberhentikan dari organisasi Uniba Campus Ambassador yang diikutinya. Menurut keterangan ketua organisasi tersebut, pemberhentiannya merupakan perintah rektor. Padahal, ia merasa tidak pernah melanggar aturan organisasi.

Lebih lanjut, ia mendapatkan informasi bahwa alasan pemecatan itu karena pihak kampus menganggap kasusnya telah mencemarkan nama baik universitas.

“Padahal, sebagai korban, saya hanya mencari keadilan dan perlindungan hukum, bukan ingin merusak nama baik kampus,” tegasnya.

Dalam surat terbuka itu, ia juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia merasa kecewa dan tertekan karena tidak mendapatkan perlakuan yang seharusnya.

Melalui suratnya, ia meminta pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam serta menindak tegas pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perlakuan tidak adil terhadapnya.

Selain itu, ia mendesak pihak kampus untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan tekanan terhadap dirinya serta menerapkan kebijakan yang lebih baik dalam menangani kasus kekerasan seksual agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya berharap ada perhatian serius terhadap laporan saya ini. Keadilan dan perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara, termasuk saya sebagai korban kekerasan seksual,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, pihak kampus UNIBA Madura belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut terkait surat terbuka ini. (rif)