Pamekasan, SonaIndonesia.com – Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pamekasan untuk mempermudah para pasangan suami-istri (Pasutri) untuk mendapatkan surat nikah dan tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) Kabupaten Pamekasan.
Sebanyak 29 pasutri mengikuti acara Nikah massal dikantor kecamatan Batumarmar yang dilaksanakan oleh Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Pamekasan. Jumat(20/09/2024).
Total sebanyak 149 Pasutri di kabupaten Pamekasan mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal dan terbagi menjadi tiga pelaksanaan yaitu;
- Hari selasa tanggal 10 september 2024 sebanyak 34 pasutri.
- Hari jumat tanggal 13 September 2024 sebanyak 86 pasutri.
- Hari jumat tgl 20 september 2024 sebanyak 29 pasutri.
“Pasangan pasutri ini adalah masyarakat kecamatan Batumarmar, kabupaten pamekasan,”ucap Kabag Kesra Kabupaten Pamekasan Drs. Abrori Rais M.si.
“Kegiatan ini bagian dari program pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mengurus pernikahannya untuk tercatat di kantor KUA dan mempunyai legalitas yang diakui oleh negara atau Buku Akte Nikah”, pungkasnya.
“Nantinya seluruh pasutri warga kecamatan batumarmar yang telah mengikuti sidang isbat nikah massal dapat tercatat secara resmi di KUA dan mempunyai buku Akte nikah dan perlu diketahui kegiatan ini kita letakkan dikantor keecamatan Batumarmar agar akses para pasutri ini lebih dekat dari tempat tinggalnya”, imbuhnya.
Dilain waktu,Horri salah satu perwakilan pasutri tersebut mengatakan banyak terima kasih kepada pihak Pemkab Pamekasan atau dinas terkait. Karena telah membantu para pasutri, dalam pengurusan berkas pencatatan pernikahannya yang diakui oleh negara. (D prei).