Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama TPA Cilowong

Pemkot Tangsel Dan Pemkot Serang Tandatangani Perjanjian Kerjasama TPA Ciliwong
Pemkot Tangsel Dan Pemkot Serang Tandatangani Perjanjian Kerjasama TPA Ciliwong

Ciputat, SonaIndonesia.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang. Penandatanganan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat, Selasa (27/4) bertempat di Aula Blandongan.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa awal mula diadakannya perjanjian ini adalah karena keterbatasan lahan yang ada di Kota Tangerang Selatan, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Benyamin.

Dia menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu tiga tahun ke depan. Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Dengan perjanjian ini kedua belah pihak akan sama-sama mendapat keuntungan.

BACA JUGA:

Sementara, Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa kerja sama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan permasalahan sampah di Kota Tangerang Selatan sekaligus meningkatkan PAD Kota Serang.

Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerja sama ini. Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, bahwa baik Kota Tangsel maupun Kota Serang akan diuntungkan.

“Akhirnya setelah melakukan pemahaman bersama, mereka memahami,” kata Syafrudin.

Pemerintah Kota Serang memastikan bahwa kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat di dua daerah sekaligus. Saat ditanya terkait pendapatan asli daerah dari perjanjian kerja sama sampah ini, Syafrudin meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto untuk menjelaskannya.

Ipiyanto menjelaskan, kalau berbicara keuntungan tidak ke arah sana tetapi lebih sifat saling membantu antardaerah, itu yang saya lebih sepakati ketimbang saling menguntungkan. Tapi ini merupakan antardaerah di wilayah satu provinsi, saling membantu antardaerah yang satu dengan daerah yang lain.

Kalau retribusi adalah merupakan bagian kewajiban terhadap apa yang dilakukan dalam satu pelayanan yang diberikan.

Dari perjanjian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan ini, selama enam bulan pertama, Kota Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPA Cilowong, yang akan dimasukkan ke dalam PAD. Sementara untuk pembuangan sampah harian sesuai perjanjian, Kota Tangsel akan mendapat kuota sebesar 400 ton per hari. (humastangsel-kominfo-sonaindonesia-iskandar)