Pemuda di Pamekasan Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya  Diiming-imingi Uang 20 Ribu

oleh -
oleh

Pamekasan, SonaIndonesia.com -Polres Pamekasan Madura berhasil ungkap kasus tindak pidana dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial ‘A’ atau Mawar (nama samaran), umur 14 tahun, yang beralamat di kecamatan Larangan, Kab. Pamekasan Madura.Jum’at 02Juli 2024.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor:

LP/B/144/VII/2024/SPKT/POLRES

An.PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 1 Juli 2024.

Menurut Wakapolres Pamekasan, Kompol Andi Purnomo tersangka dikenakan Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000-, (Lima miliar rupiah),

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP. Doni Setiawan melakukan pemeriksaan tiga orang saksi dan korban, serta membeberkan alat bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) buah baju wanita lengan panjang, berwarna cokelat bermotif kotak kotak, dan 1 (satu) buah rok panjang wanita berwarna cokelat.

Tersangka ‘F'(wiraswasta ) berumur 23 tahun (1 Juli 2001)  menjalankan modus operandinya dari tahun 2023 sampai 2024.

Mudus tersangka ‘F’ melancarkan misinya pada malam hari ketika korban, melihat pengajian /imtihanan di Kec. Larangan, Kab. Pamekasan. Kemudian tersangka pura-pura mengantar korban pulang. Namun sebelum sampai di rumah, tersangka berhenti disemak-semak yang gelap langsung menyetubuhi korban yang di iming-imingi uang sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah). 

Orang tua korban mulai curiga saat korban hamil kurang lebih 7bulan, lalu melaporkan perbuatan tersangka dan pelaku masih kerabat korban sendiri yaitu kakak iparnya .” Pungkas Akp. Doni Setiawan. *( Dhen Prie )