Bandar Lampung, SonaIndonesia.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong penataan sistem peradilan pajak yang lebih mudah diakses masyarakat di daerah tanpa mengurangi independensi kekuasaan kehakiman. Desentralisasi Pengadilan Pajak dinilai menjadi langkah penting untuk mendekatkan layanan peradilan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Uji Publik dan Diseminasi Hasil Penyusunan Rekomendasi Kebijakan “Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel” di Aula Abdulkadir Muhammad, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, Rabu (4/11/2026).
Bursah menegaskan, desentralisasi Pengadilan Pajak perlu dipahami sebagai upaya memperluas akses dan mendistribusikan kewenangan mengadili, bukan menyerahkan kekuasaan kehakiman kepada pemerintah daerah. Penataan tersebut harus tetap berada dalam kerangka kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung.
“Penataan kewenangan peradilan pajak prinsipnya adalah pengaturan distribusi kewenangan di lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung. Dengan demikian, independensi kekuasaan kehakiman dan kewenangan Mahkamah Agung tetap terjaga,” ujar Bursah.
Bursah menambahkan, sistem peradilan pajak yang selama ini terpusat perlu dievaluasi agar masyarakat di berbagai wilayah memperoleh akses yang lebih baik. Jarak geografis, biaya perjalanan, keterbatasan infrastruktur digital, serta kebutuhan pendampingan hukum menjadi sejumlah tantangan yang perlu diperhitungkan dalam merancang sistem peradilan yang lebih aksesibel.
Bursah juga menyoroti kompleksitas perkara perpajakan yang tidak hanya membutuhkan pemahaman hukum, tetapi juga pengetahuan akuntansi perpajakan, penilaian objek pajak, serta karakteristik tanah dan bangunan. Karena itu, peningkatan kompetensi hakim dan tenaga pendamping hukum menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas penyelesaian sengketa pajak.
“Pengacara juga harus dibekali kompetensi tambahan, karena persoalan perpajakan ini lebih kompleks. Mereka harus memahami akuntansi perpajakan, ilmu sipil, serta struktur tanah dan bangunan,” katanya.
Selain aspek peradilan, Bursah mengingatkan bahwa sengketa pajak daerah memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan pemerintah kabupaten dan masyarakat. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan, perbaikan infrastruktur, serta program perlindungan sosial.
Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pajak perlu mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah dan hak wajib pajak secara proporsional. Proses penyelesaian yang berlarut-larut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik terkait hak dan kewajiban wajib pajak maupun kepastian penerimaan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bursah berharap hasil rekomendasi kebijakan yang dibahas melalui forum uji publik tidak berhenti pada kegiatan diseminasi. Apkasi menawarkan ruang diskusi dan komunikasi lebih lanjut agar pemerintah kabupaten yang menjadi anggota dapat turut memberikan masukan, terutama berdasarkan pengalaman, kebutuhan, dan karakteristik persoalan perpajakan di daerah masing-masing.
Apkasi berharap kesempatan tersebut masih dapat dimanfaatkan untuk menghimpun perspektif pemerintah kabupaten sebelum rekomendasi kebijakan disempurnakan dan ditindaklanjuti. Dengan demikian, kebijakan yang dirumuskan tidak hanya mempertimbangkan aspek kelembagaan dan hukum, tetapi juga mencerminkan realitas pelaksanaan pemerintahan serta kebutuhan masyarakat di daerah.
Sebagai organisasi yang menaungi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, Apkasi berkomitmen mendorong kebijakan yang mampu menjembatani kebutuhan pemerintah daerah dengan agenda pembenahan sistem peradilan nasional.
Bursah berharap, penataan sistem peradilan pajak dapat menghadirkan lembaga peradilan yang semakin independen, profesional, dan mudah diakses. Dengan demikian, reformasi peradilan pajak tidak hanya memperkuat tata kelola perpajakan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta pemerintah daerah. (erkoes)






