Pamekasan, SonaIndonesia.com – Peristiwa pencurian dan kekerasan yang menewaskan seorang warga serta mengakibatkan tiga luka-luka di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur akhirnya terungkap lewat CCTTV. Pelaku merupakan residivis kasus yang sama berasal dari Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura.
Tersangka berinisial “UA” umur 30 tahun ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan setelah polisi mengantongi petunjuk kuat CCTTV yang mengarah kepadanya. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di jalan raya Kecamatan Ketapang, Sampang Madura.
Senin, (12/01/2026)
Saat hendak diamankan, pelaku”UA” sempat melarikan diri namun, upaya pelarian tersebut gagal dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti. Pelaku “UA” diduga kuat sebagai pelaku penjambretan di wilayah Pamekasan yang menyebabkan korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Aksi penjambretan tersebut juga terekam CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dan Kasi Humas AKP Jupriadi mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri Yulianto membeberkan secara rinci kronologi penangkapan maupun peran pelaku “UA” dalam peristiwa pencurian kekerasan tersebut.
Diketahui sebelumnya, peristiwa penjambretan terjadi pada hari Rabu 7 Januari 2026 di jalan raya Beltok Desa Plakpak kecamatan Pangentenan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan korban merupakan satu keluarga asal Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan kabupaten Pamekasan yang saat itu berboncengan menggunakan satu sepeda motor.
Pada saat pelaku melakukan aksi pencuriannya, “UA” mengendari sepeda motor lalu mengambil gelang emas yang berada di pergelangan tangan sebelah kiri korban.
Kemudian pelaku menendang korban “M” berumur 27 tahun, korban yang pada saat itu berboncengan tiga orang. Sehingga motor korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi pada sebuah toko. Akibat dari kejadian ini satu orang meninggal dunia ditempat kejadian, korban “S” berumur 46 tahun dan dua orang “A” yang masih berumur 15 bulan dan “N” umur 8 tahun.
Selanjutnya pelaku “UA” langsung melarikan diri ke arah timur, namun pada saat pelaku melarikan diri sempat menabrak mobil pick up dari arah belakang hingga plat nomor kendaraan pelaku terjatuh di tempat kejadian.
Tersangka “UA” terjerat pasal 479 ayat 3 KUHP dengan bunyi pasal pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. ( Dhen Prie ).












