Polres Tanggamus Lampung Tangkap 3 Pemuda Ini, Ternyata Ini Alasannya

Para tersangka sedang diinterogasi petugas berikut barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang disita. (Foto: sonaindonesia.com/asp)

Tanggamus, SonaIndonesia.com – Aparat dari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Lampung berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba, masing-masing  Deni Wijaya (DW) alias Galer (23, Muhamad Adam alias Makin (20), dan Miftahul (MF) (17). Ketiganya diamankan di Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mewakili AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si., Kapolres setempat mengungkapkan, ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan penyelidikan dua laporan masyarakat Pekon Landsbaw beberapa waktu lalu.

“Ya Para pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 25 Agustus 2018 petang sekitar pukul 19.00 WIB kemarin,” ungkap Iptu Anton Saputra.

Para pelaku kerap menggunakan barang haram ini di wilayah Pekon atau Kampung Landsbaw, Gisting, Tanggamus.

Iptu Anton menambahkan, para pelaku masing-masing Deni Wijaya (DW) ditangkap di rumahnya. Lalu dari hasil interogasi terhadap DW kemudian petugas menangkap Muhamad Adam (MA) dan rekannya Miftahul (MF). MA ditangkap petugas di rumah MF saat keduanya mengkonsumsi atau menghisap ganja.

Dari pelaku DW, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sedang berisi ganja, satu handphone merk Samsung dan satu tas berwarna hijau. Sedangkan dari tersangka lainnya yakni MA dan MF  disita tiga plastik klip sabu sisa pakai, satu pipa kaca/pirek bekas pakai, satu sedotan atau pipet, dan satu pot kembang tempat menyimpan barang haram tersebut.

“Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungk Anton. (asp)