Setelah Beraksi Di 6 TKP, Dua Pelaku Curat Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Pringsewu, SonaIndonesia.com – Petugas dari jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Polres Tanggamus, Lampung, Minggu (26/8/18) sore berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Pelaku berhasil diamankan setelah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum polres setempat.

Keduanya yakni Heri Irawan (25), warga Dusun Sinar Jaya, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran, Lampung, dan Mulyadi alias Mumul (27), warga Dusun Bangun Sari, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, yang juga Kabupaten Pesawaran. Kini keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres setempat.

Mewakili Kapolres Tanggamus, Lampung, Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan laporan korbannya yang bernama Misra (30) tahun, warga dusun Sukamulya Pekon Sukaagung Barat Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 26 Januari 2018 silam.

“Betul, pelaku Heri ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya di Dusun Sinar Jaya Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kemarin Minggu pukul 16.30 WIB,” ungkap AKP Hary Surayadi, Selasa (28/8) siang tadi. Tersangka Heri mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian bersama rekannya Mulyadi alias Mumul.

Menurut Kapolsek Pardasuka, modus operandi yang digunakan kedua tersangka dalam melakukan pencurian sepeda motor Yamaha R15 BE 6436 ZB milik korban Misra adalah dengan cara merusak jendela rumah korban. Setelah jendela bisa dibuka, pelaku masuk dan mengambil sepeda motor yang berada di dapur rumah korban lalu membawanya kaburnya.

Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Pardasuka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua tersangka ini melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di 6 TKP wilayah Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus.

Dari pengakuan tersangka, TKP tersebut meliputi Kecamatan Pardasuka dua TKP, Gading Rejo dua TKP, Bulok satu TKP, dan di wilayah Pringsewu satu TKP. Petugas sedang melakukaan identifikasi atas laporan-laporan masyarakat yang masuk dengan Polsek lainnya guna mendapatkan keterangan yang jelas terkait pengakuan tersangka.

“Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka curat dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH. (asp)