Tanggamus, SonaIndonesia.com – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus, Lampung melimpahkan empat orang tersangka dan barang bukti penyalahgunaan Narkoba kepada Kejaksaan Negeri setempat. Keempat orang ini telah dinyatakan lengkap pemberkasan dan dinyatakan P21 lengkap.
Para pelaku tersebut adalah Beri Riyan (28), Ahmad Najih (27), Gilang Ramadhan (21) dan Rifgi Alfaiz (23). Seluruh tersangka beralamat di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus, Lampung.
Berdasarkan keterangan Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH berdasarkan surat P21 kejaksaan negeri Tanggamus, keempatnya langsung dilimpahkan ke tahap 2 pada, Selasa (28/8/18) siang kemarin.
“Kami sudah selesai pemberkasan oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Iptu Anton Saputra, yang mewakili Kapolres Tanggamus, Rabu (29/8) pagi.
Para tersangka ditangkap Polsek Talang Padang pada Jumat (27/4) silam pukul 19.30 WIB saat mereka menggelar pesta sabu di rumah tersangka Beri Riyan di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang.
“Saat dilakukan penggerebegan Polsek Talang Padang, turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa alat hisap sabu dari botol air mineral, 4 pipet, 4 korek gas, klip plastik sisa pakai, kaca pirex, jarum pentol dan cottonbud,” kata Iptu Anton Saputra.
Sementara itu, keempat orang penyalah guna narkoba tersebut akan disangkakan dan terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Asp)