Tanggamus, SonaIndonesia.com – (RM) 30 tahun seorang pria yang ditetapkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) tak dapat mengelak lagi setelah ditangkap petugas Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Lampung.
Polisi menangkap tersangka yang merupakan warga Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang tersebut, Selasa (28/8/18) pukul 04.00 Wib. Tersangka diamankan polisi, saat berada di rumah mertuanya di Pekon Banding Agung Kecamatan Talang Padang Tanggamus.
“Tersangka terlibat dalam aksi pencurian Curat sepeda motor di Pekon Sinar Harapan Talang Padang dengan kerugian sepeda Honda Suzuki FU BE 5969 ZB, setelah penyelidikan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, Rabu (29/8) siang.
AKP Devi Sujana menambahkan berdasarkan keterangan korban kronologis kejadian Curat yang dilakukan tersangka bersama komplotannya tersebut yaitu pada Senin (30/5/16) sekitar pukul 23.00 Wib, di pekarangan rumah di Pekon Sinar Harapan Talang Padang.
Sementara pengakuan tersangka, bukan kali itu saja dia bersama Sugeng melakukan pencurian, namun sudah sebanyak lima kali curanmor di wilayah hukum Talang Padang meliputi di TKP Mincang mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU warna putih biru, TKP Pekon Sinar Petir mencuri sepeda motor suzuki spin warna hitam, TKP Negeri Agung mencuri sepeda motor Kawasaki KLX, TKP Kebon Pisang sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan TKP Banding Agung sepeda motor Honda Revo absolut warna hitam. (asp)