Pamekasan, Sona Indonesia.com –
Lima tersangka pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di wilayah hukum Polres Pamekasan Madura berhasil diamankan. Kelima tersangka tersebut masing-masing inisial M, SRF, MHB, AML, dan SS. Satu di antaranya, yakni SRF terlebih dahulu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan motor.
“,Kasat Reskrim AKP Dhoni Setiawan mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri Yulianto mengatakan Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, kecamatan Palengaan, kabupaten Pamekasan”,.Jum’at (1/8/2025).
Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka lain selain M, yakni inisial SHD yang bertindak mengawasi keadaan sekitar saat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Palengaan, Pamekasan. Saat ini ia berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Lain halnya dengan kasus yang kedua tersangka SRF yang beraksi di daerah kecamatan Pakong, kabupaten Pamekasan. Dari tersangka ini mengamankan satu unit motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP, beserta sebuah BPKB motor curian.
Dari kasus yang ketiga, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML yang beraksi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan. “Dari tersangka yang ini diamankan 2 unit motor, masing-masing sepeda motor matic bernopol M 6533 BO, dan sepeda motor matic warna hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Dan yang terakhir tersangka inisial SS yang beraksi di salah satu teras rumah warga di Desa Pegagan, kecamatan Pademawu, kabupaten Pamekasan.
Dari tersangka ini juga diamankan satu unit sepeda motor bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB sepeda motor hasil curian.Akibat dari curanmor ini, kelima orang para tersangka terancam Pasal 362 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . ( Dhen Prie).









