Pamekasan Madura, Sona Indonesia.com – Polres Pamekasan Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pria berinisial inisial M (35) warga Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terbakar di Dusun Jurang Betoh Desa Lesong Daja Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 sekitar pukul 20.00 wib. ( Jum’at,07/11/202025 )
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Tamberu bersama anggotanya dan Tim Reskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
Tidak butuh lama setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Pembunuhan inisial N (36) laki-laki dan S.A (30) perempuan, warga Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan, bahwa pelaku inisial N (36) dan S.A (30) berhasil diamankan pada hari Jumat, 7 November 2025 pukul 12.30 wib di Dsn. Marengit Ds. Bira Timur Kec. Sokobanah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah celurit, satu bilah pisau, pakaian, satu unit sepeda motor warna merah hitam tanpa Nopol dan satu unit sepeda motor warna putih Nopol M 6808 CA milik pelaku N (36) serta satu unit mobil milik korban.
“Dengan langkah cepat dan terukur yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Pamekasan menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujar AKP Doni Setiawan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Sub 338 KUHP Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara.
*( Dhen Prie ).











