Pamekasan, Sona Indonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pamekasan berhasil meringkus lima dari enam tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Keenam tersangka yang masing-masing berinisial M, SHD, SRF, MHB, AML, dan SS beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pamekasan Madura.
Satu tersangka berinisial SRF terlebih dahulu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena kasus penggelapan sepeda motor dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Tersangka M ditangkap akibat aksi curanmor di Desa Palengaan Dhaja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan,” ujar Kasat Reskrim AKP Dhoni Setiawan mewakili Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Tri Yulianto, saat konpers Jumat (1/8).
Saat melancarkan aksinya, tersangka M dibantu tersangka SHD yang berperan mengawasi keadaan sekitar. Saat ini SHD berstatus buron alias masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sementara dari kasus kedua dengan tersangka SRF yang beraksi di daerah Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda NF hitam dengan nopol M 2152 AP beserta sebuah BPKB motor curian.
Untuk kasus ketiga yang terjadi di Desa Ceguk, Tlanakan, Pamekasan, polisi menangkap dua tersangka berinisial MHB dan AML.
“Dari tersangka yang ini diamankan dua unit sepeda motor, masing-masing sepeda motor maticbernopol M 6533 BO, dan sepeda motor matic warna hitam dengan nopol M 8835 CS yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi pencurian,” papar AKP Dhoni.
Terakhir, polisi menciduk tersangka SS karena melakukan aksi curanmor di salah satu teras rumah warga di Desa Pegagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor bernopol M 3313 AK, serta sebuah BPKB sepeda motor hasil curian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dhen prie)









